Mohon tunggu...
Piki Darma Kristian
Piki Darma Kristian Mohon Tunggu... Penulis - Direktur Public Policy and Governance Studies (PubLiGO)

Peneliti dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Virus Dalam Omnibus Law

26 April 2020   21:30 Diperbarui: 26 April 2020   21:57 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perspektif kebijakan membangkitkan kembali gairah perekonomian nasional, pemerintah tidak serta merta harus memandang Omnibus sebagai jalan keluar nya, sama halnya ketika kebijakan Tax Amnesti (ampunan pajak) yang digadang-gadang dapat menyerap pemasukan negara dari luar negeri, namun berpotensi menjadi praktik legal pencucian uang. virus-virus imprealis dan neokolim berbahaya akan masuk lewat pintu Omnibus Law dalam bentuk impor pangan yang kian ringan dan mudah, impor ternak, upah buruh makin murah sementara jam kerja bertambah yang bisa cepat menurunkan daya tahan tubuh kaum buruh terkait upah yang akan ditentukan berdasarkan jam kerja, hal ini juga akan mereduksi hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial. 

Begitu juga penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dimana ratusan kelompok masyarakat adat berjuang dalam menghadapi ancaman perubahan iklim dan kerusakan lingkungan (degradasi) akibat aktivitas industri dari perusahaan perusak lingkungan. Omnibus Law akan menghilangkan banyak aturan soal lingkungan hidup hanya untuk menyenangkan pemilik modal.

Lantas bagaimana dengan virus tadi? Sikap DPR yang saat ini memutuskan pembahasan pengesahan Omnibus Law seakan akan membuka ruang dan jalan bagi virus neokolim. Virus ini sebenarnya terletak pada birokrasi dijajaran pemerintahan yang korup sehingga memperlambat banyak hal. 

Hal ini juga beriringan dengan langkah pemilik modal yang notabene juga merupakan pejabat publik dan ingin menjaga barisan investor dibalik kebijakan yang diterapkan. Kebanyakan mereka yang memiliki sektor bisnis yang sangat besar, sebut saja begitu.


Pandemi Omnibus Law dimasa Covid -19

Dibalik penyebaran Virus Covid 19 yang kian merebak ke beberapa provinsi di Indonesia membuat masyarakat kian terpuruk, tidak hanya mentalnya, kondisi ekonomi akan diprediksi berputar 180 derajat, apakah kita akan mengalami kembali krisis ekonomi? Dampak pandemi COVID-19 diperkirakan lebih besar dari krisis keuangan global seperti yang terjadi di tahun 2008. Bahkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan bahwa ekonomi dunia hanya akan tumbuh 1,5 % pada tahun ini jika pandemi ini berlanjut dan memburuk. 

Dimana setidaknya pasar sudah menunjukkan gejolak inflasinya, harga kian naik terutama pada sektor kesehatan termasuk APD, begitu juga dengan bahan pangan lainnya. Di Jakarta bahkan dibeberapa daerah sudah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti buruh yang aktivitasnya berkurang. 

Tidakkah ini menjadi perhatian serius DPR dalam merumuskan kebijakan untuk mengantisipasi hal tersebut ketimbang sibuk bersukaria dalam skema pembahasan omnibus law.

Indonesia tidak hanya diserang oleh pandemi covid 19, melainkan kita diserang pandemi omnibus law. Siapa pembawa virus dalam OmnibusLaw itu? Yang pasti RUU Omnibus Law Ciptaker ini dirancang sebagai wujud konsolidasi para nekolim (pemilik modal-red) dengan pemerintah. 

Bukan rahasia lagi kompromi politik akan memberikan dampak kepuasan yang besar atas kemudahan yang difasilitasi oleh negara. Karena sudah jelas tujuannya agar para pemilik modal mau berinvestasi di dalam negeri dan investor asing mau berinvestasi di Indonesia. 

Kalau memang investasi asing dianggap sebagai yang paling layak dalam mendobrak perekonomian bangsa (jika bergerak dalam logika modal) maka investasi asing akan menghancurkan pemodal pemodal tak layak, seperti pelaku usaha domestik. Sehingga Pandemi omnibus menyebabkan beberapa kalangan akan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun