Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Babak Baru Ekspor Benih Lobster Indonesia

28 Mei 2020   21:14 Diperbarui: 29 Mei 2020   09:33 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benih lobster. Gambar dari money.kompas.com

Kicauan mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti tentang langkah terbaru dari kementerian menetapkan eksportir benih lobster membuat saya penasaran. Akhirnya malam ini saya pun berselancar di beberapa portal berita untuk mencari informasi tambahan mengenai kabar tersebut.

Rupanya mengantongi izin menjadi eksportir tidak serta merta membuat perusahaan bisa secepatnya mengekspor benih lobster tersebut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti misalnya eksportir telah melakukan kegiatan pembudidayaan yang dibuktikan dengan sudah melakukan panen berkelanjutan dan melepas paling tidak 2% lobster  hasil budidaya ke alam (restocking)untuk menjaga kesinambungan ketersediaan benih lobster.

Syarat lain, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus merujuk kepada hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN).

Dua syarat ini, dan syarat-syarat lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri KKP nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Peraturan terbaru ini merevisi permen sebelumnya bernomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.

Jika mengacu pada syarat yang tertuang dalam permen nomor 12 tahun 2020 tersebut, mestinya kegiatan ekspor benih lobster baru bisa dilakukan paling tidak 16-20 bulan mendatang setelah perusahaan eksportir melakukan minimal dua kali panen.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin mengatakan rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan yang boleh melakukan kegiatan ekspor benih lobster harus benar-benar selektif dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan peran Komnas KAJISKAN yang sangat vital dan pentingnya mendalami kajian mereka sebelum membuka pintu ekspor lebar-lebar demi menjaga kesinambungan budidaya lobster di tanah air.

"Komnas KAJISKAN mesti diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini," ucap Arifudin sebagaimana dikutip dari portal antara.com.

Babak baru ekspor benih lobster ini lumayan bikin deg-degan.

Segala keputusan strategis tentang pengelolaan hasil alam tidak bisa langsung dirasakan dampaknya saat itu juga. Hasilnya bisa baru terasa bertahun-tahun kemudian.

Masih ingat resistensi sebagian orang saat Bu Susi menjalankan kebijakan penenggelaman kapal maling ikan pada awal-awal menjadi menteri KKP? Hasil dari aksi ini memang tidak langsung nampak saat itu juga, melainkan beberapa tahun setelahnya.

Apa yang terjadi? Hasil tangkapan nelayan meningkat, nelayan tidak perlu melaut ke laut dalam lagi untuk menangkap ikan-ikan tertentu, tingkat pencurian ikan menurun dan dampak lainnya. 

Demikian pula dengan kebijakan dibukanya keran ekspor benih lobster ini. Mungkin dampaknya tidak langsung kita rasakan saat ini, tetapi jika tidak awas, kebijakan ini dapat berbalik menghantam kita tahun-tahun ke depan.

Memang menteri KKP, Edhi Prabowo berkali-kali menekankan pihaknya telah mengambil keputusan ini dengan sangat hati-hati.

Pihak KKP juga telah melakukan kajian dan perhitungan-perhitungan yang matang sebelumnya, termasuk untuk menolong sebagian nelayan yang kehilangan pendapatan saat permen no.56 tahun 2016 diberlakukan.

Ini masalah perspektif saja, sebenarnya.

Bukan bermaksud pesimis, tapi kita ketahui bersama sistem pengawasan dalam birokrasi kita saat ini masih butuh pembenahan di sana-sini.

Sedangkan jika mengacu pada permen terbaru, perusahaan-perusahaan yang nantinya memperoleh "priviledge" mengekspor benih lobster harus mendapat pengawasan yang ketat dan standar. Kabarnya sudah ada 9 badan usaha yang mengantongi izin ekspor tersebut.

Apakah nantinya KKP dapat memainkan perannya secara maksimal sebagai regulator dan pengawas di lapangan terhadap sejumlah badan usaha tersebut? Apakah jika terjadi deviasi implementasi kebijakan di lapangan, tidak membahayakan ketersediaan stok lobster kita? Only God knows.

Keprihatinan lainnya, ekspor benih lobster menunjukkan kita memiliki kencenderungan lebih suka menjadi bangsa pedagang ketimbang bangsa penghasil.

Baiklah, saat ini di lapangan terjadi ketimpangan antara kuota tangkapan benih bening dan keramba jaring apung yang tersedia untuk budidaya. Keramba yang tersedia masih jauh di bawah kuota penangkapan benih. Jadi memang mungkin ekspor menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah jangka pendek.

Tapi jika tidak ada stimulus untuk terus mengembangkan budidaya di tanah air, para pebisnis tentu lebih senang memilih jalur ekspor. Lebih praktis dan uangnya lebih cepat, apalagi sekarang pemerintah telah memberi lampu hijau. Vietnam pun tetap menang banyak.

Mudah-mudahan kebijakan ekspor benih lobster ini terus menerus dikaji dan dikawal dengan ketat oleh pemerintah khususnya KKP. Kita tetap menaruh harapan yang besar, KKP mampu men-drive sektor maritim menjadi sektor andalan di masa depan. (PG)

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun