Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengapa Koperasi Bukan Sasaran Relaksasi Kredit OJK?

20 April 2020   15:43 Diperbarui: 20 April 2020   19:14 1677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kantor Kementerian Koperasi dan UKM| Sumber: KONTAN/Daniel Prabowocom

Ada beberapa perbedaan pada tata kelola keuangan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan dan koperasi (khususnya koperasi simpan pinjam). Salah satu perbedaan tersebut adalah sumber permodalan. 

Pada lembaga keuangan seperti bank dan pembiayaan, modal berasal dari pemegang saham (baik perorangan maupun korporasi) dan investor. 

Para pemilik modal ini bukanlah nasabah atau pengguna jasa lembaga keuangan tersebut. Jika kebetulan mereka juga adalah pengguna jasa, hal tersebut adalah kepentingan pribadi, tanpa ada konsekuensinya pada organisasi lembaga keuangan tersebut.

Ini berbeda dengan koperasi yang sumber permodalannya berasal dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib serta jenis-jenis simpanan lainnya yang dimiliki oleh koperasi. 

Selain sebagai pemilik modal, anggota juga sekaligus adalah nasabah atau pengguna jasa. Koperasi mengelola permodalan di antara anggotanya sendiri melalui simpanan dan pinjaman.

Koperasi Dari, Oleh dan Untuk Anggota

Perbedaan sumber modal ini membawa konsekuensi yang besar bagi implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah di sektor keuangan, termasuk program relaksasi kredit yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan.

Debitur perbankan atau lembaga pembiayaan murni berperan sebagai nasabah. Pemerintah melalui OJK mengeluarkan peraturan untuk menjadi panduan bagi kreditur dalam menjalankan program relaksasi kredit tersebut agar tidak banyak terjadi deviasi eksekusi kebijakan di lapangan. 

Imbasnya pada neraca dan laba rugi perusahaan menjadi urusan para pemilik modal.

Selain itu, lembaga-lembaga keuangan yang diawasi OJK ini pada umumnya sudah memiliki dana cadangan yang memadai sehingga tingkat resiliensinya lebih baik.

Berbeda dengan koperasi yang sumber modalnya dari anggota sendiri dan berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sesuai prinsip koperasi, modal diperoleh dari anggota, dikelola oleh anggota dalam bentuk usaha simpan pinjam (atau usaha lainnya) dan benefit dari pengelolaan modal tersebut kembali kepada anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun