Kontribusi inilah yang diperlukan untuk memicu pertumbuhan ekonomi nasional, memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga, dan mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip pendapat ekonom Univeritas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin, pencairan gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan sebesar 0,3 hingga 0,4 poin persentase dibandingkan tanpa gaji ke-13.(Kontan,13/5).
Meskipun relatif tidak signifikan, kebijakan ini tetaplah dipandang semestinya dikeluarkan daripada tidak sama sekali.
Pada  akhirnya gaji ke-13 yang sebentar lagi cair, Pemerintah berharap mampu mengerek pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan oleh banyak pengamat ekonomi lebih lambat pada kuartal kedua tahun ini.
Semoga saja efek positif itu akan terjadi.(phw)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI