Mohon tunggu...
PH Wathan
PH Wathan Mohon Tunggu... -

Praktisi Pemerintah. Pencari Ilmu Sepanjang Hayat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Stimulus itu Bernama Gaji Ke-13

14 Mei 2025   14:52 Diperbarui: 14 Mei 2025   14:52 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden RI, Prabowo Subianto dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu (11/3/2025) mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri akan dibayarkan yakni paling cepat pada bulan Juni 2025. Tentu saja ini adalah angin segar yang berhembus ditengah kegerahan ekonomi akhir-akhir ini.


Bertepatan dengan masa tahun ajaran baru, Pemerintah akan mencairkan gaji dan tunjangan kinerja 13  untuk membantu pendanaan pendidikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, pemberian gaji dan tunjangan kinerja 13 ini juga dimaksudkan untuk  mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.


"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," tandas Presiden.


Pemberian gaji ke-13 dipayungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK 23 Tahun 2025.  Pemerintah memandang pemberian gaji 13 ini sebagai wujud penghargaan dedikasi tugas pelayanan dan kontribusi aparatur negara terhadap pemulihan ekonomi.


Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN dan APBD mencapai Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun yang dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp12,4 triliun. Untuk ASN Daerah, kebutuhan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp19,3 triliun, ditambah dengan alokasi sekitar Rp16,5 triliun yang diperuntukkan bagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.


Komponen gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN yang akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a). gaji pokok; b). tunjangan keluarga; c). tunjangan pangan; d). tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e). tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Bagi Calon PNS(CPNS) terdiri atas: a). 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b). tunjangan keluarga; c). tunjangan pangan; d). tunjangan umum; dan e). tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a). pensiun pokok; b). tunjangan keluarga; c). tunjangan pangan; dan d). tambahan penghasilan.


Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025. Bagi Aparatur Negara gaji ke-13 akan dibayarkan melalui Kanto Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN), sedangkan bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pension di seluruh wilayah Indonesia.

Stimulus Fiskal Yang Semestinya

Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan fiskal yang dipandang perlu diambil oleh Pemerintah. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan intervensi yang berkaitan dengan pengeluaran dan pendapatan pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi.
Di tengah situasi global yang masih sangat dinamis dan selepas deraan pandemi, stimulus fiskal berupa gaji ke-13 merupakan upaya Pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kebijakan pemerintah ini diarahkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.


Penerima gaji ke-13 seyogyanya melakukan kegiatan konsumsi dengan membelanjakan pendapatan yang akan diterima. Secara teori dan praktik, peningkatan konsumsi dapat mendorong permintaan dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan sektor barang dan jasa, tak hanya pada sektor pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun