Mohon tunggu...
Septian Siagian
Septian Siagian Mohon Tunggu... lainnya -

I'm Social Worker: "Kekayaan bukanlah tentang seberapa banyak yang kita dapat tapi seberapa sering kita memberi"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saatnya Pecandu Narkoba Memilih

25 Juni 2011   13:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terbenak dalam pikiran kita bila mendengar kata "Pecandu"? Apakah kita dapat dikatakan sebagai pecandu? atau kita hanya menganggap pecandu adalah orang-orang yang menggunakan narkoba, sehingga kita yang tidak menggunakan narkoba bukanlah pecandu. Ada beberapa syarat dikatakannya seseorang itu pecandu, yakni :

1. Melakukan kegiatan yang berlebihan sehingga menunda-nunda kewajiban.
2. Orang-orang sekeliling merasa terganggu/terusik/kesal dengan kegiatan yang dilakukan.
3. Kegiatan yang menunda-nunda kewajiban menimbulkan penyesalan.
4. Setiap kali bangun pagi selalu kepikiran untuk melakukan kegiatan yang sama setiap hari.

Jika kita mendapati tiga dari keempat syarat/indikator dikatakannya pecandu dalam kegiatan kita sehari-hari maka kita termasuk sebagai pecandu.

Pecandu narkoba, itulah yang akan kita bahas disini. Setiap pagi, dalam pikirannya yang ada hanyalah menggunakan, mengunakan dan menggunakan. Tanpa peduli dengan kondisi sosial ekonominya, baik atau buruk. Yang penting keinginannya tercapai. Bila perekonomian semakin buruk, maka pecandu akan melakukan beberapa tindakan tanpa peduli resiko ke depannya. Pecandu dengan rasa tidak tenangnya mulai menjual barang-barang yang dapat menghasilkan uang dengan cepat, bila tidak ada barang-barang yang bisa dijual maka pecandu mencari kawan-kawan dekat untuk meminjam uang, namun bila tidak dapat juga maka pecandu dalam kondisi tertekan melakukan tindakan kejahatan, seperti: mencuri, merampok dan lainnya. Untuk beberapa pecandu yang tidak kepikiran untuk melakukan tindakan-ttindakan kekerasan, lebih memilih untuk menjadi pekerja seks. Banyak pria/wanita yang menjajakan dirinya hanya untuk memperoleh uang dengan cepat.

Banyak pecandu yang diproses secara hukum dan dimasukan ke penjara dikarenakan melakukan tindakan kriminal, sehingga menganggap seluruh pecandu adalah sosok kriminal dan tempatnya adalah penjara. Kerap juga, pecandu menjadi sasaran kekerasan (kriminalisasi) sehingga secara hukum orang yang melakukan kekerasan terhadap pecandu telah melanggar UU Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2009, pemerintah mensahkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai revisi dari UU Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika. Pada UU No. 35/2009, pasal 54 dinyatakan bahwasanya pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam UU ini pemerintah menyatakan komitmennya untuk melindungi pecandu dari kriminalisasi dan menempatkan pecandu pada tempat yang tepat agar pecandu bisa pulih dan melakukan fungsinya dalam masyarakat dengan baik.

"Pecandu juga manusia, pecandu bukan kriminal, pecandu bukan koruptor, pecandu butuh rehabilitasi", teriak para peserta pada hari ini dalam aksi damai untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2001. Dalam aksi ini dilibatkan peranan dari berbagai lembaga-lembaga, yakni PIKIR-PKPA, GALATEA, CMR, JARKON's, CORDIA, MEDAN PLUS, PMI dan lembaga lainya.

Dalam aksi ini harapannya adalah masyarakat bersama-sama bekerja sama untuk melindungi komunitas para pecandu narkoba dan biarkan pecandu narkoba memilih kemana dia akan melangkah dalam tujuannya untuk dapat pulih.

SELAMAT HARI ANTI NARKOBA SEDUNIA.
26 Juni 201
1

SAVE TO A LIFE
Septian Siagian

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun