Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabar Baik Kasus Pelecehan Seksual di UNRI dan Menanti Fungsi Pencegahan dari Permendikbudristek

19 November 2021   11:48 Diperbarui: 19 November 2021   11:52 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hentikan Pelecehan Seksual. Foto: Pixabay.com

Nah, bagaimana kalau peraturan tidak diikuti dan malah tetap terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi? Permendikbudristek tersebut juga memuat peraturan berupa sanksi administratif terhadap pelaku. Untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, pemimpin perguruan tinggi diminta untuk membentuk Satuan tugas di Perguruan Tinggi.

Jadi, Apabila terjadi kasus lain di masa mendatang, sudah ada orang-orang  dalam satuan tugas yang menyelidiki dan tidak akan terjadi lagi pembiaran atau pemakluman terhadap kasus kekerasan seksual di kampus. Nah, kalau peraturannya sudah berlapis dan sanksi sangat ketat, harapannya tidak akan ada lagi kejadian serupa pada masa mendatang. Semoga saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun