Nah, bagaimana kalau peraturan tidak diikuti dan malah tetap terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi? Permendikbudristek tersebut juga memuat peraturan berupa sanksi administratif terhadap pelaku. Untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, pemimpin perguruan tinggi diminta untuk membentuk Satuan tugas di Perguruan Tinggi.
Jadi, Apabila terjadi kasus lain di masa mendatang, sudah ada orang-orang  dalam satuan tugas yang menyelidiki dan tidak akan terjadi lagi pembiaran atau pemakluman terhadap kasus kekerasan seksual di kampus. Nah, kalau peraturannya sudah berlapis dan sanksi sangat ketat, harapannya tidak akan ada lagi kejadian serupa pada masa mendatang. Semoga saja.