Mohon tunggu...
Petrus Septianus Sasi
Petrus Septianus Sasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di Universitas Mercu Buana Nama : Petrus Septianus Sasi NIM : 41322010008 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi Indonesia

15 Desember 2023   15:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:27 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"White-Collar crime" dibedakan dari sifatnya yang tanpa kekerasan dan sering kali ditandai dengan penipuan, penyembunyian, dan penyalahgunaan kepercayaan. Tidak seperti kejahatan jalanan seperti perampokan atau penyerangan, kejahatan kerah putih biasanya canggih, melibatkan transaksi keuangan yang kompleks. Penipuan, penggelapan, perdagangan orang dalam, dan kejahatan bermotif keuangan lainnya adalah contoh yang umum terjadi.

2. Motivasi di Balik White-Collar crime:

Keuntungan finansial adalah motivasi utama di balik White-Collar crime. Pelaku, yang sering kali merupakan profesional atau individu yang memiliki posisi otoritas, mengeksploitasi akses mereka terhadap sumber daya dan informasi untuk memperkaya diri sendiri. Namun, motivasi dapat melampaui faktor moneter dan mungkin termasuk keinginan untuk status, kekuasaan, atau pemeliharaan gaya hidup tertentu.

3. Dampak terhadap Individu dan Masyarakat:

White-Collar crime memiliki konsekuensi di luar kerugian moneter. Korban dapat mengalami tekanan emosional, kerusakan reputasi, dan, dalam kasus yang parah, menghadapi kebangkrutan atau pengangguran. Selain itu, kejahatan ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan skandal perusahaan atau korupsi publik. Dampak sosial ini menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah komprehensif untuk mencegah, mendeteksi, dan menuntut White-Collar crime.

4. Kompleksitas dan Tantangan Deteksi:

Mendeteksi dan menuntut White-Collar crime menimbulkan tantangan yang signifikan karena kompleksitasnya. Pelanggaran ini sering kali melibatkan transaksi keuangan yang rumit, nuansa hukum, dan struktur perusahaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam forensik keuangan. Upaya kolaboratif antara penegak hukum, badan pengawas, dan lembaga keuangan sangat penting untuk menyelidiki dan menangani kejahatan kerah putih secara efektif.

5. Kerangka Peraturan dan Hukum:

Lingkungan peraturan dan hukum secara signifikan mempengaruhi kejahatan kerah putih. Pengawasan peraturan yang lemah dan penegakan hukum yang lemah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelanggaran tersebut. Memperkuat kerangka kerja peraturan, meningkatkan transparansi, dan memastikan akuntabilitas merupakan langkah penting dalam mencegah dan memerangi White-Collar crime.

6. Budaya Perusahaan dan Standar Etika:

Budaya organisasi memainkan peran penting dalam membentuk perilaku. Membangun budaya perilaku etis, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis dan institusi sangat penting untuk mencegah kejahatan kerah putih. Perusahaan dapat menerapkan program pelatihan etika, membuat mekanisme pelaporan pelanggaran, dan meningkatkan kontrol internal untuk mencegah kegiatan terlarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun