Mohon tunggu...
Permono Adi Putro
Permono Adi Putro Mohon Tunggu... Penggiat Literasi

Berliterasi untuk tidak mudah teragitasi oleh obsesi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bangkit dari Kuda Mati: Menghadapi Manipulasi Kebijakan dalam Demokrasi Indonesia

27 Maret 2025   23:03 Diperbarui: 1 April 2025   14:16 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The "Dead Horse Theory" Representation (sumber: medium.com)

Teori Kuda Mati (Dead Horse Theory) memberikan gambaran satir tentang bagaimana individu atau organisasi sering kali mempertahankan kebijakan yang jelas-jelas gagal, alih-alih mengakui kegagalan tersebut dan mencari solusi baru. Dalam konteks Indonesia, penolakan terhadap RUU TNI dan RUU POLRI mencerminkan situasi di mana pemerintah tetap mendorong revisi undang-undang yang kontroversial meskipun mendapat kritik keras dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI dan RUU POLRI

Beberapa pasal dalam RUU TNI dan RUU POLRI yang dianggap bermasalah dan mendapat penolakan luas antara lain:

1. Pasal 47 ayat (2) RUU TNI: Pasal ini memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini dikhawatirkan membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi. 

2. Pasal 7 RUU TNI: Mengatur tugas perbantuan yang dapat dilakukan TNI, termasuk operasi militer selain perang (OMSP) yang dijalankan atas permintaan lembaga negara. Kekhawatiran muncul bahwa perluasan peran ini dapat mengaburkan batas antara tugas militer dan sipil. 

3. Pasal 16 ayat (1) huruf q RUU POLRI: Memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di ranah digital. 

4. Pasal 30 ayat (2) RUU POLRI: Mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Perubahan ini dianggap dapat menghambat regenerasi dalam tubuh Polri. 

Implikasi bagi Warga Sipil yang Bungkam

Kenyataan pahitnya adalah, ketika seekor kuda mati, individu yang berpikir logis akan turun darinya. Namun, dalam konteks organisasi dan pemerintahan, sering kali kebijakan yang gagal tetap dipertahankan. Sikap diam dari warga sipil terhadap kebijakan kontroversial seperti RUU TNI dan RUU POLRI justru memperburuk keadaan. Ketidakpedulian ini memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tanpa pengawasan publik yang memadai, sehingga berpotensi merugikan demokrasi dan hak-hak sipil.

Akibat dan Tindak Pencegahan terhadap Isu Pengalihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun