Mohon tunggu...
Aam Permana S
Aam Permana S Mohon Tunggu... Freelancer - ihtiar tetap eksis

Mengalir, semuanya mengalir saja; patanjala

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menimbang Upaya Banding Pengacara Penganiaya Suporter Persija

14 November 2018   16:31 Diperbarui: 14 November 2018   16:33 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi dalam kenyataannya, bisa saja pukulan, tendangan dan injakan yang satu kali itulah yang menyebabkan Haringga Sirla meninggal dunia.

Di sisi lain, hakim pun pasti mempertimbangkan perasaan orang tua korban, jika pelaku penganiaya anaknya dibebaskan dari hukuman pidana -- walau hakim jangan terbawa perasaan saat memutuskan sesuatu!

Karena itulah, upaya banding itu sepertinya akan sia-sia, tak akan membuang hasil. ***


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun