Mohon tunggu...
Aam Permana S
Aam Permana S Mohon Tunggu... Freelancer - ihtiar tetap eksis

Mengalir, semuanya mengalir saja; patanjala

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Belum Membina Warga Binaan

30 Juli 2018   15:52 Diperbarui: 30 Juli 2018   15:59 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agun Gunandjar ketika diwawanra wartawan di Pangandaran

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Tanah Air hingga saat  ini belum memiliki konsep pembinaan bagi para warga binaan. Karena itu, baik lapas maupun rutan, sudah sepantasnya mendapat perhatian dari Pemerintah khususnya institusi yang menaunginya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRRI Agun Gunandjar kepada media di Pangandaran, baru-baru ini.

Agun menuturkan,  lapas dan rutan sejatinya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana. "Sayangnya, setelah saya berkeliling ke sejumlah Lapas dan Rutan,  warga binaan belum mendapatkan  pembinaan yang pas, termasuk  para koruptor yang saat ini mendekam di Sukamiskin," ujarnya.

Agun menjelaskan, lapas dan rutan yang "membina" itu, misalnya rutin memberikan pelatihan ekonomi kepada narapidana umum yang dibinanya. Itu perlu agar setelah mereka keluar nanti,  bisa mengembangkan kehidupannya dengan berbekal hasil pelatihan selama jadi warga binaan, serta tidak bingung dan stress seperti yang banyak terdengar sekarang.

"Nah untuk napi koruptor, saya berfikir, wajar mendapat fasilitas untuk kebutuhan mereka, karena berbeda dengan warga binaan umum. Jika napi koruptor mendapat fasilitas maupun kenyamanan selama di lapas, saya yakin tidak akan melakukan hal yang melanggar aturan. Mereka akan betah tinggal di lapas," tegasnya. Hanya bagaimana bentuknya, harus difikirkan bersama oleh pihak terkait termasuk pemerintah.

 "Namun demikian, bukan berarti saya tidak mendukung razia fasilitas dan pembongkaran sarana umum di lapas seperti yang dilakukan di Sukamiskin, lho," tambahnya, seraya menyampaikan harapan kepada pemerintah agar segera merumuskan regulasi terkait pembinaan dan fasilitas narapida, dengan  membedakan katagori warga binaannya, yakni  narapidana umum, koruptor, teroris atau narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun