Untuk mengimplementasikan LMDH Education for Forest Sustainable Development harus disiapkan lembaga penyelenggara di tingkat desa hutan. Dalam hal ini LMDH juga bisa berfungsi sebagai satuan pendidikan, kawasan hutan bisa di jadikan tempat pembelajaran dan didukung oleh seluruh pihak yang terkait seperti Perum Perhutani sebagai BUMN yang mengelola kawasan hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya hutan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh pihak yang peduli pendidikan dan kehutanan.
dokpri
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!