Mohon tunggu...
Perkata STIA LAN Jakarta
Perkata STIA LAN Jakarta Mohon Tunggu... UKM Jurnalistik Politeknik STIA LAN Jakarta

Pers Politeknik STIA LAN Jakarta (PERKATA) adalah sebuah wadah organisasi kemahasiswaan di bidang pers dan atau jurnalistik yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan minat dan bakat para mahasiswa/civitas akademika dalam bidang pers dan dunia jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Pembentukan UKM Pers Politeknik STIA LAN Jakarta (Perkata)

22 Mei 2025   11:42 Diperbarui: 22 Mei 2025   11:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto UKM Pers Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Pada tahun 2020, Politeknik STIA LAN Jakarta resmi membentuk sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers STIA LAN Jakarta atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Perkata. Awalnya, UKM Perkata dibentuk sebagai media publikasi untuk menyalurkan berita-berita di kampus, tetapi sekarang jenis berita Perkata sudah bervariasi baik dari internal maupun eksternal kampus. Kepengurusan UKM Perkata dimulai dengan seleksi pemilihan ketua UKM Perkata yang dilakukan dengan oleh pihak kampus dengan melakukan wawancara bersama beberapa kandidat mahasiswa/i yang berminat untuk memimpin jalannya UKM Pers Mahasiswa ini. Dari hasil seleksi tersebut, maka terpilihlah Haninditya Putri Maludin sebagai Ketua UKM Perkata yang pertama.

Kemudian dibuatlah struktur, program, dan logo UKM Perkata yang dipelopori oleh Haninditya, Prita, Alfath dan Denis. UKM Perkata awalnya hanya memiliki 3 Divisi yaitu Media Informasi, Redaksi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (SDM). Di Masa awal perjalanan UKM Perkata, tentunya tidak luput dari sebuah masalah, salah satu masalah yang pernah dihadapi oleh UKM Perkata adalah Program Majalah Tahun Kampus STIABlitz pernah diberhentikan sementara karena kondisi COVID-19 pada waktu itu selama satu tahun. Tidak hanya itu UKM Perkata juga sempat memiliki sebuah Channel Youtube dan Blog yang sayangnya harus diberhentikan karena pada saat itu kekurangan Manpower.

Selain itu, dalam struktur organisasi UKM Perkata juga sempat mengalami dinamika, sebab minimnya anggota pada saat itu sehingga pada tahun 2023 oleh kepengurusan yang dipimpin oleh Rifat Denishwara maka Divisi Pengembangan SDM dihapus karena dirasa kurang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Pada periode tersebut, UKM Perkata hanya memiliki 2 Divisi yaitu Media Informasi dan Redaksi. Namun pada tahun 2024 terdapat lonjakan jumlah anggota karena adanya animo yang tinggi dari mahasiswa baru tahun 2024. Jika ditotal anggota lama dan baru, jumlah anggota UKM Perkata saat ini kurang lebih 70 anggota. Dengan demikian, maka Divisi Pengembangan SDM diaktifkan kembali guna sebagai divisi yang mengurusi terkait pelatihan atau pembekalan dibidang jurnalistik, melaksanaan bonding untuk mempererat hubungan sesama anggota UKM Perkata, menilai dan mengevaluasi kinerja setiap anggota. Disisi lain, banyaknya jumlah anggota UKM Perkata saat ini yang disertai dengan semua dinamika yang ada menjadi tantangan tersendiri bagi periode kepengurusan ke-4 yang dipimpin oleh Tiara Putri Ramadani karena harus mengelola dan memaksimalkan semua potensi yang ada agar UKM Perkata dapat berkembang sesuai kebutuhan dan tren masa kini. 

Redaktur: Andika Adinugroho

Follow juga akun sosial media Perkata untuk mendapatkan berita terkini!!!

Instagram Perkata

TikTok Perkata

YouTube Perkata

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun