Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wali Kota Banda Aceh Inginkan Lahan PT KAI (Persero) Tanpa Proses Ganti Rugi

15 Maret 2019   10:51 Diperbarui: 15 Maret 2019   12:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Serambinews.com

 Lahan milik PT KAI (Persero) kembali menjadi target dari pihak lain. Berdalih lahan tersebut mubazir karena tidak dikelola selama bertahun-tahun dan tidak sedap dipandang, Pemkot Banda Aceh meminta lahan tersebut untuk melakukan sejumlah pembangunan.


Aminullah Usman selaku Wali Kota Banda Aceh meminta lahan tersebut dijadikan aset ibu kota Provinsi Aceh tanpa adanya proses ganti rugi. Ia menyampaikan keinginannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Waqaf. Kebetulan acara tersebut juga dihadiri oleh Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia juga menjelaskan bahwa selama 10 tahun ini sewa-menyewa tanah dengan PT KAI (Persero) membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (ABPK) Banda Aceh.

Lokasi lain yang merupakan tanah aset PT KAI yaitu tanah kosong di Jl Teuku Umar dan Jl Iskandar Muda atau Simpang Jam. Tanah dengan luas kurang lebih 7.276 m tersebut telah difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Banda Aceh. Aminullah mengatakan lahan tersebut belum dapat dikembangkan secara optimal karena masih di bawah penguasaan PT KAI sehingga ia meminta tanah tersebut guna keperluan pengembangan RTH Kota Banda Aceh.

Tindakan yang dilakukan oleh Walikota tersebut dapat dikatakan sebagai modus baru dalam usaha untuk menyerobot lahan negara. Seharusnya jika ia benar-benar menginginkan lahan tersebut maka ia bersedia untuk ganti rugi. Jika lahan milik Pemkot diminta untuk dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya ganti rugi, apakah ia rela?

PT KAI (Persero) berhak untuk mendayagunakan aset mereka sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER -03/MBU:08/2017 serta PER-04/MBU/09/2017 tentang pedoman kerjasama Badan Usaha Milik Negara.

Perusahaan plat merah itu juga mempunyai kewajiban untuk menjaga aset sesuai dengan surat KPK tahun 2014. Dalam surat tersebut terdapat empat poin utama yang dibahas. Pertama melanjutkan proses sertifikasi terhadap aset milik PT KAI (Persero) berupa rumah perusahaan, tanah dan bangunan. Poin kedua melanjutkan proses penertiban rumah perusahaan dengan melakukan upaya penertiban dari pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya secara berkesinambungan menyelesaikan permasalahan status kepemilikan tanah dan bangunan dalam rangka program penertiban barang milik negara di lingkungan PT KAI (Persero). Keempat menyampaikan perkembangan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas secara periodik (per 3 bulan) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari penjabaran diatas, sudah jelas bahwa PT KAI tidak dapat asal menghibahkan lahan mereka sesuai keinginan Walikota. Mereka terikat oleh aturan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Kementerian BUMN. Mereka juga berhak untuk mengelola atau mendayagunakan aset mereka demi kemajuan dan kepentingan perusahaan.

Sebagai Walikota seharusnya Aminullah berfikir jauh kedepan dan jangan hanya mementingkan kebutuhan untuk wilayahnya sendiri. Sudah cukup lahan KAI diserobot oleh banyak pihak, jangan lagi ditambahi dengan dalih demi kepentingan masyarakat.

Pihak BPN juga harus menolak permintaan ini dengan tegas supaya tindakan meminta-minta yang dilakukan Walikota Banda Aceh tidak diikuti oleh pejabat lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun