Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penilaian Warga Jogja Mengenai Iklan Rokok di Stasiun

17 November 2018   07:22 Diperbarui: 17 November 2018   07:50 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengatur ruang media iklan tentang rokok di tempat-tempat umum. Tempat-tempat umum yang dimaksud adalah zona bebas rokok sebagaimana dimaksudkan seperti Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, Terminal, Stasiun, Kantor-kantor Pemerintahan, dan lainnya. Hal ini diperkuat sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, PP No. 109/2012. Peraturan ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan ruang sehat bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat bukan perokok.

Baru-baru ini diberitakan bahwa YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengkritik dan mendesak PT. KAI melalui media terkait adanya iklan rokok di Stasiun Kereta yang diprotes oleh masyarakat pada Oktober 2018 lalu. Bahkan YLKI mengancam akan melayangkan gugatan bila PT. KAI tidak segera menertibkan iklan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi kepada media di Jakarta (16/11), bahwa ini merupakan penurunan pelayanan PT. KAI (Persero) kepada konsumen. Menurutnya PT. KAI dianggap telah memberikan ruang promosi negatif. Tulus menegaskan memberi waktu dua minggu kepada PT. KAI untuk merespon somasi terbuka YLKI.

Mengikuti dinamika permasalahan ini, menurut salah satu pegiat komunitas Jogja Sehat salah satu pelanggan kereta api, Sujarwo (50), sebenarnya PT. KAI justru bersikap comply terhadap aturan iklan rokok di Stasiun-stasiun. 

Komitmen positif PT. KAI menanggapi protes masyarakat melalui YLKI tentang iklan rokok mendapat respon cepat sebenarnya. Salah satunya adalah menutup ruang iklan dengan batik. Mungkin, tidak serta merta bisa begitu saja memusatkan perhatian kepada Stasiunnya. Perlu dong di crosscek dulu bagaimana Perda yang berlaku di masing-masing daerah. Jika ada iklan terpasang di ruang publik berarti iklan itu ada permit-nya dong kepada Dinas terkait. Artinya tidak akan dipasang bila memang di daerah tersebut tidak dibolehkan. 

Baru-baru ini juga beredar di youtube tentang video protes seorang aktivis anti rokok mengenai iklan rokok di sebuah bandara di Yogyakarta. Artinya ada tempat umum lain yang juga mendapat permit tersebut. Jika stasiun di Jogja dipermasalahkan artinya sama juga semustinya dengan Bandara di Yogyakarta. Bisa dipastikan ada pajak iklan yang dibayarkan. Sehingga sebenarnya tidak ada yang dilanggar oleh PT. KAI. Tidak pas bila protes hanya ditujukan kepada satu pihak, sehingga yang muncul malah anggapan tidak fair.

PT. KAI bisa jadi "on progres" secara positif menyiapkan tindakan yang pas terhadap iklan-iklan yang dimaksud di kemudian hari. Karena kerjasama iklan ada dasar hukumnya antara  kedua belah pihak sehingga tidak bisa serta merta. imbuh Sujarwo.

Di beberapa daerah yang memang tidak memberikan izin tentu saja PT. KAI patuh untuk tidak memasang iklan tersebut. Hal ini dapat kita lihat di daerah yang memang memberlakukan larangan iklan rokok, PT. KAI mematuhi. Justru penilaian Tulus yang mengatakan PT. KAI menurun dalam memberikan pelayanan, faktanya PT. KAI justru sedang fokus meningkatkan pelayanan. Peningakatan pelayanan tersebut menjadi agenda utama yang saat ini dirasakan seluruh konsumen kereta api.

Menurut Sujarwo, salah satu komitmen PT. KAI mendukung Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah melalui kegiatan CSR (Sorporate Social Responsibility) berupa Rail Clinic. PT. KAI melakukan inovasi pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di dalam rangkain gerbong kereta yang didesain khusus sebagai ruang klinik pelayanan kesehatan dan perpustakaan melalui Rail Library. 

Dalam satu rangkaian Rail Clinic terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis meliputi Pemeriksaan Gigi, Mata, Kandungan, Umum, Laboratorium dan Farmasi. Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa tahun ini dan melahirkan generasi rangkaian Rail Clinic ke-empat. Sujarwo mengaku pernah hadir dan merasakan manfaatnya langsung.

Tanggapan salah satu konsumen yang setiap hari menggunakan jasa kereta api di Stasiun Yogyakarta, Yoyok Eko Setiawan (32) salah satu pegawai swasta yang bekerja di Solo, mengatakan bahwa ia yakin, kereta api memiliki komitmen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun