Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkot Depok Raup Keuntungan Besar dari Proyek Metro Stater

22 Agustus 2018   09:49 Diperbarui: 22 Agustus 2018   09:55 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan PT. KAI yang diakui beramai-ramai oleh Kemenhub dan Pemkot Depok (Doc. Istimewa)

Polemik lahan pembangunan kawasan Metro Stater Depok hingga saat ini belum usai, namun tampaknya pihak Pemkot Depok dan PT Andyka Investa selaku pengembang sudah tidak sabar melakukan pembangunan. 

Polemik yang dimaksud tidak lain adalah gugatan dari PT KAI (Persero) karena lahan mereka yang terletak di emplasemen Stasiun Depok Baru hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh PT Andyka Investa tanpa adanya perjanjian sewa.

Mereka mengatakan bahwa tanah tersebut bukanlah milik PT. KAI (Persero) melainkan milik Kementerian Perhubungan sehingga mereka merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar pada PT KAI (Persero). Dikutip dari harian Tempo tanggal 21 Agustus lalu, Muttaqin selaku juru bicara PT Andyka Investa bahkan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui ihwal gugatan penggunaan lahan oleh PT KAI (Persero). Ia juga mengaku tak paham siapa pihak yang digugat dan obyek tanah yang dipersoalkan.

PT KAI (Persero) pun memiliki dasar yang kuat atas klaim lahan tersebut yakni Grondkaart dan bukti tersebut diakui oleh hukum Indonesia, terbukti dari kasus-kasus yang sebelumnya dimenangkan oleh PT KAI (Persero) di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Bagi sebagian orang Grondkaart mungkin terdengar asing tapi produk sejarah zaman kolonial tersebut hingga saat ini masih berlaku dan sah secara hukum.

Salah satu bukti kuatnya Grondkaart di mata hukum Indonesia adalah adanya surat dari Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. 

Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

PT Andyka Investa yang sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa lahan tersebut, artinya mereka sempat mengakui bahwa lahan itu memang benar milik PT KAI (Persero). Setelah masa kontrak tersebut habis, PT Andyka Investa tidak melakukan perpanjangan sewa tetapi terus memanfaatkan lahan tersebut. Parahnya kini mereka dengan gampang nya mengatakan tidak paham siapa yang digugat dan lahan mana yang dipersoalkan.

Pemkot Depok pun mengamini bahwa lahan tersebut milik Kementerian Perhubungan. Bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan bahwa pengembang sekaligus investor proyek revilatisasi Metrostater (PT Andyka Investa) sudab menyetorkan dana kontribusi tahunan sebangak 4 kali ke Pemkot Depok sejak tahun 2015 lalu. Dana tersebut sebagai kompensasi penggunaan lahan negara untuk pembangunan dan penguasaan kawasan Metrostater selama 30 tahun kedepan.

Dikutip dari Wartakota.com, besaran kontribusi sesuai kontrak kerjasama bangun guna serah (BGS) antara pengembang dan Pemkot Depok yang disepakati sekitar 1 Miliar per tahun. Dana tersebut wajib dibayar sampai berakhirnya hak pengelolaan bangunan disana mulai dari superblok, hotel dan apartemen selama 30 tahun oleh pengembang. 

Setelah 30 tahun, semua aset di kawasan tersebut yang dikelola oleh pengembang menjadi milik Pemkot Depok. Menurut Mutaqqin, kontrak kerjasama antara pihak PT Andyka Investa dengan Pemkot Depok dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Pemkot Depok. "Jadi memang banyak keuntungan Pemkot Depok dalam kerjasama ini," ujar Mutaqqin.

Pembangunan kawasan Metro Stater kedepannya tentu dapat memberikan keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat luas, apalagi konsep kawasan tersebut yang dinilai cukup mewah. Alangkah baiknya bila permasalahan lahan antara PT Andyka Investa dan PT KAI (Persero) segera diselesaikan terlebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun