Mohon tunggu...
Cera Production
Cera Production Mohon Tunggu... -

CeraProduction.com merupakan perusahaan Percetakan dan Merchandise yang didirikan oleh para profesional media dan periklanan berbasis pengetahuan tentang media. Para profesional Cera selalu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan media promosi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagikan Kalender di Sekolah, Caleg Langgar Aturan Kampanye

22 Oktober 2013   11:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:11 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang caleg Sedang diperiksa terkait pelanggaran kampanye . Foto : Gunawan http://krjogja.com/

Sekolah yang notabene adalah tempat untuk menimba ilmu dan membentuk karakter generasi penerus bangsa, kini juga menjadi incaran para calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye. Seperti yang terjadi di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Dilansir dari www.krjogja.com seorang caleg DPRD Kabupaten Purworejo Drs Martono Widji Santoso telah melakukan kampanye di sekolah dengan menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa kalender,buku resep masakan, dan ajakan untuk mencoblos. APK tersebut dibagikan kepada wali siswa , siswa, dan para guru.

[caption id="" align="alignnone" width="350" caption="Seorang caleg Sedang diperiksa terkait pelanggaran kampanye . Foto : Gunawan http://krjogja.com/"][/caption]

Kalender memang menjadi senjata bagi para caleg setelah adanya peraturan larangan memasang baliho/spanduk. Maka Tak heran, jika para caleg gencar melakukan kampanye dengan media kalender.

Rizal Kasim Managing Director Divisi percetakan Kalender 2014 Milik Cera, mengatakan bahwa menjelang pemilu 2014, banyak caleg yang memesan kalender 2014 untuk  kampanye . “Mereka beralih ke kalender setelah adanya larangan berkampanye menggunakan baliho,” tambahnya.

Namun, meski begitu,sejatinya harus memperhatikan aturan yang lain, seperti tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Peristiwa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Drs. Martono Widji Santoso tersebut melanggar UU Nomor 8 tahun 2012, PKPU RI Nomor 1 tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam PKPU RI Nomor 15 tahun 2013 serta Perbup Nomor 8 tahun 2013, sebagaimana dilansir dari www.suaramerdeka.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun