Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan salahkan Presiden, Jangan Salahkan Kementerian Keuangan dan Jangan Salahkan KPPN. Masyarakat Harus Tahu Itu !!

6 Oktober 2015   10:28 Diperbarui: 6 Oktober 2015   10:28 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan pengeluaran negara merupakan salah satu tugas pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mempunyai tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksaan APBN dalam wilayah yang ditetapkan. Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012.

Dalam satu dekade pelaksanaan transformasi kelembagaan pada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia telah banyak melakukan perubahan siginifikan, meliputi perbaikan proses bisnis, pengembangan kualitas SDM dan perbaikan sarana prasarana pendukung, dimana kesemuanya itu dilaksanakan  untuk mempercepat proses pelaksanaan anggaran sehingga lebih cepat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.

Sikap aparatur negara yang siap melayani, proses pencairan dana yang cepat, tepat dan transparan, tidak adanya pungutan liar (pungli), kenyamanan tingkat tinggi yang dirasakan oleh satuan kerja sudah merupakan hal yang biasa dilihat pada seluruh kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia.

Terlaksananya peningkatan kualitas jalan dan jembatan,  bantuan operasional sekolah, bantuan kelompok tani, bantuan PAUD, pembayaran gaji seluruh PNS Indonesia, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi/rawa/jaringan pengairan, pengelolaan dan konservasi waduk/embung/situ serta bangunan penampung air lainnya, pengadaan barang dan jasa militer, produksi alutsista industri dalam negeri, pengembangan peralatan Polri, peningkatan pelayanan keamanan dan keselamatan masyarakat di bidang lantas, perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian; pembangunan/ rehabilitasi/pemeliharaan prasarana bandar udara, pembangunan dan pengelolaan prasarana fasilitas pendukung kereta api, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lalu lintas angkutan jalan, peningkatan kapasitas jalan nasional; pelaksanaan pengembangan sanitasi dan persampahan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pembinaan upaya kesehatan rujukan, peningkatan ketersediaan obat, peningkatan promosi pariwisata luar negeri; pengelolaan urusan agama islam dan pembinaan syariah, pengelolaan dan pembinaan urusan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, penjaminan kepastian layanan pendidikan SD, SMP dan peningkatan penjaminan mutu pendidikan merupakan hasil pelaksanaan anggaran pada yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi tinggi yang bernama SPAN (Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara). 

Penyerapan Anggaran

Pada saat penyerahan DIPA tahun 2015 pada bulan Desember 2014, Presiden Republik Indonesia, yakni bapak Jokowi menyampaikan arahannya antara lain yaitu :

  • Meningkatkan daya serap anggaran dengan tetap memperhatikan output dan outcome-nya;
  • Jangan mengulangi kesalahan yang dulu yaitu ada penumpukan anggaran di akhir tahun;
  • Dalam melaksanakan kegiatan agar benar-benar memperhatikan kualitas barang;
  • Pelaksanaan anggaran T.A. 2015 akan dikeluarkan Instruksi Presiden;
  • Pergunakan uang rakyat (APBN) karena bukan uang Pemerintah sehingga perlu dikembalikan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Merupakan hal yang sedang ramai dan menarik saat ini khususnya di media sosial dan cetak, apabila berbicara tentang penyerapan anggaran,. Hingga bulan Agustus 2015, penyerapan anggaran masih terbilang rendah yaitu sekitar 20%. Terkadang di media sosial atau media cetak, kementerian keuangan selalu disalahkan menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggara. Proses yang panjang dan lambat dalam hal pencairan khususnya di KPPN disebut menjadi salah satu penyebabnya. Padahal, proses pengajuan dokumen SPM di KPPN sangatlah mudah dan tidak membutuhkan banyak lampiran. Yang penting,  data/dokumen yang disampaikan oleh petugas satuan kerja adalah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012. Proses pengajuan hingga penyaluran dana ke rekening hanya hitungan jam. Kalau Anda tidak percaya, silahkan cek sendiri kebenarannya pada KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut saya, ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran, yaitu:

  1. Masih kurangnya pengetahuan dan kurangnya kualitas SDM pejabat perbendaharaan / pengelolaan keuangan di beberapa satuan kerja di Indonesia.
    Untuk menjalankan APBN dengan baik, kualitas SDM sangatlah menjadi hal yang utama. Aturan tentang mekanisme pelaksabaab APBN jelas sudah ada, tinggal bagaimana pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan mau membaca secara rinci dan berkonsultasi, sehingga masalah dalam hal teknis administari dapat dihilangkan;
  1. Ketidaktahuan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan terhadap DIPA yang diterima.
    Kebanyakan satuan kerja sendiri juga tidak tahu dana DIPA tersebut mau dibuat apa. Terkadang ada juga satuan kerja yang menyatakan ketisanggupannya dalam hal pelaksanaan anggaran pada DIPA tersebut. Ini jelas menunjukkan kurangnya/lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat juga DPR.
  1. Adanya ketakutan dari pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan dalam hal teknis administrasi dan penggunaan anggaran dan lainnya.
    Saya pikir, ini merupakan hal yang tidak sepenuhnya benar. Mengapa takut, kalau dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mengapa takut kalau tidak adaa mark up dan gratifikasi dalam pelaksanaannya. Di dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, telah diatur bagaimana proses pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Contoh : pengadaan sampai dengan 200 juta cukup dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang dan pengadaan barang/jasa sampai dengan 50 juta cukup hanya  dengan menggunakan kuitansi. Jadi mengapa harus takut? 

Penulis meyakini, apabila dana pada DIPA dan APBD tiap daerah digunakan secara benar, efisien, efektif, tepat sasaran dan transparan oleh seluruh institusi pemerintah pusat dan daerah di seluruh indonesia, maka dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun yang akan mendatang, masyarakatnya Indonesia akan sangat sejahtera. Tingkat pembangunan yang merata, tingkat kemiskinan akah jauh berkurang, tingkat pengangguran akan semakin berkurang, tingkat kesehatan semakin terjamin, harga kebutuhan pokok tidaklah mahal, kualitas pendidikan merata hingga pelosok-pelosok daerah, tingkat pengamanan negara akan semakin tinggi dan lainnya. Hal itu semua akan dapat dirasakan, apabila seluruh pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya demi kepentingan pribadi/golongan. 

Sejak jaman kepemimpinan Presiden Bapak Susilo Bambnag Yudhoyono, berbagai macam bentuk bantuan mulai dari PNPM, bantuan kelompok usaha tani, bantuan operasional sekolah, bantuan PAUD dan lainnya telah disampaikan kepada masyarakat. Tetapi apakah seluruh bantuan tersebut memang benar-benar telah diterima dan dirasakan oleh yang berhak menerimanya? Kalau kita melihat secara umum, saya kira tidak semuanya dapat dinikmati oleh masyarakat.

Teknologi canggih yang telah dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran yang cepat, tepat dan transparan akan tidak maksimal apabila pengguna anggaran pada instansi pemerintah seluruh Indonesia tidak menggunakan anggaran tersebut secara efisien, efektif dan tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun