Mohon tunggu...
Senja
Senja Mohon Tunggu... Jurnalis dan penggiat media sosial

Karya tulis sejatinya adalah harta karun yang tak ternilai harganya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revitalisasi SMPN 3 Kasokandel Rp3,1 Miliar di Majalengka Disorot, Aktivis: Kalau Begini, Anak Sekolah Jadi Korban

25 September 2025   19:43 Diperbarui: 25 September 2025   19:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan sekolah proyek revitalisasi SMPN 3 Kasokandel (Foto: Jeki/Kompasiana) 

Kompasiana.com - Proyek revitalisasi SMPN 3 Kasokandel, Kabupaten Majalengka, jadi buah bibir. Dengan anggaran jumbo mencapai Rp3,1 miliar dari APBN 2025, pekerjaan di sekolah ini justru diduga asal-asalan.

Pantauan Kompasiana.com di lapangan, tembok lama sekolah hanya ditambal di bagian yang rapuh. Padahal, idealnya dinding harus dikupas habis agar renovasi lebih kokoh. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena bangunan akan digunakan siswa dan guru setiap hari.

Tak hanya itu, pekerja proyek juga terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Padahal, aturan jelas mewajibkan kontraktor menjaga keselamatan kerja.

"Kok bisa proyek Rp3 miliar lebih dikerjakan begini? RAB susah diakses, pengawasan lemah, penanggung jawab pun tidak jelas. Bagaimana publik bisa percaya kualitasnya?" kata aktivis Majalengka, Saeful Yunus, saat ditemui wartawan, Kamis (25/9/2025).

Saeful menilai, proyek ini sarat kejanggalan. Ia mendesak pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan. "Kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga keselamatan anak-anak sekolah," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan. Upaya jurnalis untuk menghubungi Kepala SMPN 3 Kasokandel juga belum membuahkan hasil.

Dana Jumbo, Transparansi Nol Besar

Publik kian curiga lantaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai Rp3,1 miliar ini tertutup rapat. Padahal, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen anggaran bersumber APBN seharusnya bisa diakses masyarakat.

Kuat dugaan, lemahnya transparansi membuka ruang penyimpangan. Apalagi, UU Keuangan Negara dan UU Tipikor jelas mengatur, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.

Saeful pun mengingatkan, bila terbukti ada pekerjaan tak sesuai spesifikasi, konsekuensinya bisa mengarah pada kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun