Mohon tunggu...
Sri Wulan
Sri Wulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210116095 - SA H

saya mengunggah konten ini sebagai bukti tugas mata kuliah Yurisprudensi Hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yurisprudensi sebagai Hukum yang Sah Digunakan sebagai Pedoman

31 Juli 2021   23:16 Diperbarui: 31 Juli 2021   23:55 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yuriprudensi sebagai putusan hakim yang sah digunakan sebagai pedoman

Yurisprudensi merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh para Hakim Mahkamah Agung yang dimana mereka telah ahli dan terpercaya dalam bidangnya. Hakim diberi wewenang untuk membuat hukum baru karena tidak semua masalah yang dihadapi hakim ada pada undang-undang. Tidak semua masalah diatur dengan terperinci dan cocok untuk masalah yang telah dihadapi oleh Hakim. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut Hakim diberi wewenang untuk membuat hukum yang sesuai masalah yang dihadapi. Hukum yang dihasilkan oleh para Hakim Mahkamah Agung dapat dijadikan pedoman oleh para Hakim yang sesudahnya yang mengalami masalah yang sama. 

Adanya yurisprudensi dapat menegakkan hukum yang semestinya dan mengadili apa yang seharusnya diadili. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Hakim bisa membuat hukum sendiri dengan kekuasaannya dan kehliannya dalam menafsirkan undang-undang. 

Dengan dasar hukum pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 1970 yang menjelaskan bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” Jo. Pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti  dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Atas dasar inilah Hakim dapat melaksanakan kewenangan absolutnya dengan menggunakan sumber perundang-undangan dan tafsirannya serta sumber yang bberupa nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Yurispridensi dapat digunakan sebagai sumber hukum yang terpercaya dengan catatan:

  • Adanya putusan hakim tertinggi/ Hakim Mahkamah Agung
  • Adanya kasus/perkara yang aturan hukumnya belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan
  • Adanya hakim di bawahnya
  • Adanya perkara yang sama
  • Mempunyai hukum tetap.

Contoh produk putusan Mahkamah Agung:

  • Perkawinan yang fasakh menjadikan suami murtad. Walaupun demikian, suami yang murtad tetap dikenai kewajiban membayar mut'ah, nafkah iddah, melunasi mahar yaang masih terhutang dan membayar biaya hadhanah kepada sang istri
  • Suami wajib memberikan nafkah iddah kepada sang istri setelah Hakim memutuskan perceraian. Ada suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu kewajiban kewajiban suami pasca perceraian, salah satunya adalah memberikan nafkah iddah selama 3 bulan berturut-turut. Akan tetapi, banyak kasus yang ditemukan bahwa suami sering tidak melaksanakan kewajibannya tersebut setelah Hakim memutuskan cerai terhadap kaduanya, mereka tidak pernah dan maubertemu lagi. Untuk menghadapi kasus tersebut, Hakim berijtihad untuk menyuruh sang suami agar menafsirkan biaya iddah selama tiga bulan berturut-turut dan langsung diberkan kepada sang istri dihadapan majelis hakim sebelum Hakim ketok palu perceraian.
  • Keabsahan anak zina yang mempunyai hubungan biologis dengan ayah biologisnya.
  • Dalam UUP dan KHI dijelaskan bahwa anak zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan ayahnya. Hukum yang ditetapkan tersebut menurut hakim tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak. Meluhat ketentuan tersebut Hakim merombak hukum islam dan menetapkan anak tersebut boleh mengakui bahwa dia mempunyai ayah asalkan dapat membuktikan bahwa anak mempunyai hubungan darah dengan ayahnya.
  • Mengnai hak asuh anak.
  • Berdasarkan yurisprudensi MA no. 349k/AG/2006/MA. Menurut islam hak asuh anak yang berumur kurang dari 12 tahun jatuh ke tangan ibunya.
  • Masalah pembagian harta gono gini yang kerjanya lebih baanyak istri.
  • Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri/ istri saja/ suami saja yang desepakati keduanya setelah menikah. Pada suatu kasus dijelaskan bahwa seorang istri mengajukan banding sampai kasasi kepada MA atas putusan Hakim yang menolak gugatantanya pada perkara pembagian harta bersama karena yang bekerja hanya sang istri saja. MA tetap menolak kasasi tersebut yang berarti harta tetap dibagi sama rata antara suami dan istri setelah bercerai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun