Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Jika Dokter Masih Merasa Bukan Tenaga Kesehatan diMasa Pandemi Covid19"

12 November 2020   13:19 Diperbarui: 1 Maret 2022   09:41 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: unsplash/@unitednations

Saat penulis membuat tulisan ini, Undang Undang 36/2014 tersebut masih berlaku, dalam undang undang tersebut juga menjabarkan jenis-jenis tenaga kesehatan (pasal 11). 

Artinya jika penyiar bermaksud menyebutkan semua jenis pelaku kesehatan maka pilihan yang lebih mendekati adalah "tenaga kesehatan."Jika bermaskud hanya menyebut dokter dan dokter gigi maka pilihannya adalah "tenaga medis."

Sesuai dengan peraturan perundangan, tenaga medis sebenarnya masuk dalam tenaga kesehatan, setidaknya sebelum keluarnya putusan Mahkamah konstitusi 82/2015. 

Pada bagian pertimbangan Putusan MK 82/2015, dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan secara mandiri.

Masih dalam keputusan MK, bahwa Tenaga medis adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis (hal. 217 dan 218).

Lebih lanjut, karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya (hal. 219).

Masih dalam putusan MK, pada bagian amar Putusan MK 82/2015 dinyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 36/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 221).

Apakah ini artinya, bahwa tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan? Ah...Jangan membuat bingung!! Ini pula yang menyebabkan masyarakat awam termasuk awak media juga ikutan bingung. 

Mungkin saat ini bukan hal penting yang harus diperdebatkan dan dibahas secara mendalam apakah tenaga kesehatan atau bukan, mungkin ini tergolong masalah kecil terutama dalam masa pandemi Covid19 yang tentu saja memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, baik tenaga kesehatan maupun bukan tenaga kesehatan demi terlaksananya upaya peningkatan status kesehatan masyarakat.

Kolaborasi Upaya Kesehatan     

Upaya  kesehatan  adalah  setiap  kegiatan  dan/atau serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  secara  terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  dalam bentuk  pencegahan  penyakit,  peningkatan  kesehatan, pengobatan  penyakit,  dan  pemulihan  kesehatan  oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun