Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jalan Berlubang, Siapa yang Harus Membetulkan?

20 Januari 2021   22:13 Diperbarui: 20 Januari 2021   22:25 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Berlubang (Dok Joe)

Saat musim penghujan, jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten akan mengalami kondisi ruas jalan mengelupas, kadang juga berlubang atau rusak retak manakala bemtuk jalan di cor beton.

Perbaikan jalan sudah ada tugasnya yakni sesuai dengan status jalan tersebut, masyarakat harus paham dengan tata kelola perbaikan jalan sesuai status kewenangan jalan tersebut, karena sumber pendanaan juga tidak sama sesuai dengan status jalan yang rusak tersebut.

Namun terkadang jalan berlubang masyarakat hanya tidak paham ini wewenang siapa, maklum mereka tidak tahu harus melapokan ke mana, sehingga hanya bisa diupload di medsos dan bilang ini Bupati/Walikota kerjanya apa, kok ada jalan berlobang tidak segera di perbaiki. Lebih suka menyalahkan pemimpin daerah saat jalan tersebut rusak, divndingkan saat jalannya halus, mereka kadang lupa untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang ada.

Ada yang tragis lagi adalah membandingkan dengan jalan antar Kabupaten atau antar Provinsi, misalkan ini kondisi jalan jateng, dan ini adalah jalan provinsi jabar, dengan menunjukkan posisi jalan rusak dan beceknya dalam model gambar.

Tentunya saat kita melaju kendaraan lalu jalannya rusak kita juga merasa terganggu, dan kendaraan kita juga beresiko ke bengkel, jika naik motor bisa kemungkinan jatuh ataupun bisa saja pelek motor patah atau rusak, dan ragam penyebab lainnya. Semuanya yang akan disalahkan adalah jalan berlubang, padahal jalannya itu sering dilalui, diperbaiki tapi karena  musim.penghujan jadi lebih cepat rusaknya dibandingkan dengan saat musim kemarau.

Bila status jalan Kabupaten maka keqenangan ada di PU atau di UPT PU, disana yang akan memperbaiki status jalan kewenangan Kabupaten, namun jika status jalan Provinsi kewenangan ada di Binamarga dimana mereka akan segera merawatnya manakalah itu jalan provinsi ataupun pusat. Kalau jalan desa yang rusak maka wewenang perbaikan adalah dari dana desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun