Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melihat Positif dan Negatif Omnibus Law dari Berbagai Sumber

2 April 2020   12:51 Diperbarui: 7 April 2020   10:30 29726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok wartaekonomi.co.id

Sisi Positip Omnibus Law

Terkait sisi positip, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada publish di portal CNBC Indonesia, disebutkan bahwa banyak dampak positip dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR RUU ini tak hanya berimplikasi apda sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta Penciptaan Lapangan Kerja baru bagi Masyarakat.

Airlangga juga menambahkan, bahwa RUU Cipta kerja bahwa RUU ini bukan revisi total UU 13 (tentang Ketenagakerjaan tahun 2003), dimana disebutkan judulnya job creation jadi strukturnya terkait ekosistem perijinan keberpihakan ke UKM, situasi kerja yang berbeda dengan tahun 2003, saat tahun 200-an saat sistem lebih  rigit sedangkan 2020 ini masuk digitalisasi or revolusi industri 4.0.

Berbeda dengan pandangan Wisang Geni seorang penulis pengamat sosial politik, dampak positif yang ditulis pada  kabar-banten.com, disebutkan bahwa Omnibus Law akan menguntungkan warga Indonesia, misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan, secara besar-besaran, aturan pengupahan yang sesuai, adanya tax holiday yang disebut-sebut menjadi angin segar bagi pengusaha atas pajak yang sedemikian membenani.

Terkait pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan sosial, disampaikan juga oleh Hj. Nur Nadlifah Anggota DPR RI Komisi IX yang dulu pernah menjadi Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja di kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Dia menjelaskan terkait omnibus Law Cipta Kerja ternyata memiliki sejumlah keunggulan salah satunya adalah regulasi tersebut menjadi upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia. Karena pada RUU tersebut bisa menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan dan keadilan bagi para pemangku kepentingan, Jangan Skeptis dulu dengan regulasi yang mau dibahas, prinsipnya dalam proses membahas Draf RUU ini masih menutup keterbukaan dan transparansi sehingga masyarakat bisa saja memberikan masukan atas rancangan ini.
 
Bagi kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus dan kelompok yang terdampak langsung bisa memberikan masukan untuk perbaikan RUU ini, DPR RI masih memberikan saluran masukan yang penting dari mereka yang berimbas ketika regulasi ini ditetapkan.

Disisi lain, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop UKM) mengatakan seperti yang ada di suaradewata.com bahwa omnibus law akan berdampak positip bagi UMKM, pertama menurutnya adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dengan usaha besar.

Kedua diberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah kerja yang lebih murah, nanti tidak lagi demikina karena lebih memilih bermitra dengan UMKM. Sisi yang lain pada Omnibus Law tidak akan memberikan beban biaya pelaku UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal, artinya mengurangi pembiayaan bagi UMKM.

Sisi Negatif Omnibus Law

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 9 alasan untuk menolak draf tersebut, dianggap Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law Cipta yang diserahkan Pemerintah kepada DPR telah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan, demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal yang dilangsir di katadata.co.id.

Ada 9 alasan antara lain, hilangnya ketentuan upah minimum di Kab/kota, Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian, Omnibus akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas, awalnya di UU itu outsourching berupa ke core business. sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan, kelimat aturan mengenai jam kerja yang dainggap eksploitatif, karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Aqil Oktaryal yang ditulis dalam Kolom.Tempo.co menjelaskan intisari dari tulisannya, bahwa omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Omnibus juga menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Jika hanya akan mengancam dan mencederai prinsi-prinsip demokratis, sebaiknya nilai tersebut ditiadakan sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun