Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Data Pribadi untuk Konsumsi Marketing, Siapa Merugi

15 Mei 2019   15:11 Diperbarui: 15 Mei 2019   16:33 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kode etik apapun terkait data pribadi mestinya tidak diperbolehkan disebarkan, apalagi untuk kepentingan tertentu, misalkan untuk pemasaran kredit atau pinjaman modal usaha yang biasanya dilakukan oleh lembaga kredit. 

Biasanya yang sering ditemukan, para sales marketing kredit mengambil data dari counter Handphone, setelah itu mereka masukan ke dalam sistem androidnya dan cukup sekali klik informasi kreditnya ke sms gateway dengan tujuan agar produknya di baca dan ada yang tertarik untuk datang dan mengajukan kredit. 

Handphone penulis misalnya, hampir dipastikan dapat sms tawaran kredit modal kerja dari bank, Koperasi simpan pinjam, ataupun lainnya. Bagiku itu sangat mengganggu, walaupun ada nomor pengirimnya cukup jelas, tapi bagiku tidak tertarik, sehingga cukup di biarkan dan dihapus. 

Menjadi pertanyaan adalah darimana sih mereka mendapatkan nomor handphone indosat saya, padahal mereka belum pernah ketemu dan meminta nomor handphone, tiba-tiba sudah ada informasi tawaran yang menggiurkan, dengan kalimat Ass, Bapak/Ibu kami dr KSP SEJATERA BERSAMA menawarkan pinjaman dana berbasis online tampa Agunan. Min pinjaman 5jt s/d 300jt utk info chat via WA : xxxxxx

Terkait data pribadi di portal hukumonline.com disebutkan ada Pasal 26 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tegas diatur bahwa penggunaan data pribadi masyarakat harus seizin dan melalui persetujuan dari orang yang datanya bakal digunakan.  

Sedangkan pada Pasal 28 poin (b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik disebutkan bahwa setiap penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga relevansi serta kesesuaian penggunaan data dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan hingga pemusnahan data pribadi. 

Semoga kita tidak mengambil data pribadi orang lain apalagi digunakan untum kepentingan bisnis. Marilah kita berupaya bahwa data pribadi adalah dokumen rahasia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun