Sebagai warga negara yang baik, maka hukumnya wajib bagi kita untuk memiliki dokumen adminduk (administrasi kependudukan). Hal ini sesuai dengan regulasi di Undang-Undang No. 24 tahun 2013, PP No. 37 Tahun 2007, PP No 102 tahun 2012, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No 26 tahun 2009, Perpres No 35 tahun 2010.Â
Semua warga negara harus masuk dalam kartu keluarga, penerbitan Kartu keluarga (KK) harus dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tanda tangan dan stempel basah.Â
Bagi anda yang ingin mendapatkan kartu keluarga yang baru, maka syaratnya mengisi data form F1.01 dan ditandatangani olrh Kepala Dinas/Kelurahan, foto copy kutipan akta nikah atau akta perkawinan, fc KTP suami/istri, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,surat keterangan pindah datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Setiap anak pun yang baru dilahirkan harus memiliki dokumen akta kelahiran, dengan mengisi formulir permohonan, surat kelahiran asli, fc surat nikah orangtua dilegalisir KUA, fc kartu keluarga, fc KTP orangtua, fc KTP anak yang bersangkutan bila telah berumur, fc ktp 2 orang saksi, fc STTB bagi yang memiliki.
Bahkan bagi warga yang meninggal pun harus diterbitkan akta kematian, dengan cara melampirkan surat kematian dari desa atau kelurahan, ktp orang yang meninggal dunia, fc akta perkawinan/perceraian, fc akta kelahiran anak-anaknya, fc KTP 2 orang saksi dan kuasa dari ahli waris bila menguasakan.Â
Bila anda ingin melakukan pengakuan atau pengesahan anak maka bisa dilakukan di Dindukcapil, pengakuan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Sedangkan pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama , pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orangtua anak tersebut telah sah menurut hukum agama.Â
Bagaimana untuk memperoleh pengakuan atau pengesahan anak maka harus melampirkan surat pernyataan pengakuan/pengesahan anak, surat pernyataan kesediaan diakui dan disahkan sebagai anak dan fc KTP, fc surat bukti kewarganegaraan RI, fc KTP. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI