Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Alasan Kenapa Mobil Jenazah Berjalan Cepat

12 Maret 2018   19:43 Diperbarui: 13 Maret 2018   18:24 5167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Kompas.com/Andri D.P)

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukannya. Selanjutnya ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. 

Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah. Namun selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Sehingga pengguna kendaraan menyingkir ketika ambulans lewat bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

Berdasarkan atas  tinjauan agama dan regulasi undang-undang, maka menjadi dasar bagi driver ambulance untuk menyegerakan mengantarkan jenazah yang dibawanya kepada keluarga yang menunggu di rumahnya, sekaligus hukum asal menunda-nunda penguburan jenazah adalah tidak boleh. Batas akhir jeda menanti hingga penguburan jenazah adalah sampai timbulnya khauf al-taghayyur (kehawatiran perubahan kondisi jenazah) .


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun