Mohon tunggu...
Dias N.P
Dias N.P Mohon Tunggu... -

hanya coretan pena yang bersenyawa dengan tuts keyboard

Selanjutnya

Tutup

Money

Menkeu Bambang Tambah Daftar Barang Penerima Pembebasan Bea Masuk

5 Agustus 2015   15:44 Diperbarui: 5 Agustus 2015   15:44 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

 

Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi  membayar bea masuk seperti disebut dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r adalah:

 

1 (huruf o). Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor.

 

2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.

 

3 (q). Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun