Kebijakan luar angkasa AS dalam konteks ini diarahkan untuk membangun kolaborasi kontrol teknologi antariksa dengan negara-negara sekutu, sebagaimana tercermin dalam Artemis Accords. Di sisi lain, Tiongkok menegaskan eksplorasinya sebagai "misi kolektif bagi kemanusiaan," yang mencerminkan kebijakan luar negerinya yang menekankan pada kerja sama internasional, khususnya dengan negara-negara berkembang.
Kian meningkatnya komersialisasi dalam eksplorasi antariksa menggarisbawahi isu hukum yang semakin kompleks terkait pemanfaatan sumber daya luar angkasa. Berdasarkan Pasal XI dari Perjanjian Luar Angkasa, negara-negara diwajibkan untuk memberi informasi kepada PBB tentang aktivitas mereka di ruang angkasa, khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi sumber daya.Â
Namun, ketentuan ini belum cukup spesifik untuk mengatur eksploitasi ekonomi terhadap sumber daya di Bulan, yang meliputi logam, mineral langka, dan helium-3---sebuah elemen yang dianggap berpotensi sebagai sumber energi masa depan.Â
Meskipun teknologi untuk eksploitasi sumber daya ini masih berada dalam tahap pengembangan, meningkatnya minat terhadapnya menuntut pembentukan kerangka hukum internasional yang lebih menyeluruh.
Stasiun luar angkasa Tiongkok Tiangong difokuskan untuk penelitian ilmiah, termasuk eksperimen di lingkungan mikrogravitasi yang bertujuan mempelajari kondisi yang memengaruhi kesehatan manusia, seperti osteoporosis.Â
Dari sudut pandang hukum kesehatan internasional, upaya ini mencerminkan komitmen Tiongkok terhadap kolaborasi global di bidang riset medis, yang hasilnya berpotensi memberikan manfaat besar bagi umat manusia. Namun, meningkatnya ketegangan geopolitik dapat menghambat efektivitas kolaborasi ini akibat perbedaan ideologi politik antara Tiongkok dan negara-negara Barat.Â
Ambisi luar angkasa Tiongkok, yang dipicu oleh strategi jangka panjang dan kebanggaan nasional, kini menciptakan arena baru dalam persaingan geopolitik global. Melalui program antariksa ini, Tiongkok memperkuat posisi internasionalnya, memperluas kapasitas teknologi, serta menunjukkan kemandirian di bidang militer.Â
Meskipun hukum internasional telah mengatur dasar-dasar eksplorasi luar angkasa, kekosongan peraturan mengenai pemanfaatan sumber daya di Bulan mengindikasikan kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik di masa depan. Tantangan teknologi dan batas waktu yang ketat juga menuntut adanya kerja sama global untuk mencapai kesepakatan dalam pemanfaatan luar angkasa.Â
Oleh karena itu, pengembangan perjanjian internasional baru atau revisi perjanjian yang ada mungkin diperlukan guna memenuhi tuntutan eksplorasi antariksa abad ke-21.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI