Mohon tunggu...
Pemerintah DesaPenadaran
Pemerintah DesaPenadaran Mohon Tunggu... Lainnya - PEMERINTAH DESA PENADARAN

Desa Penadaran Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Pengembangan BUMDesa Melalui Penerapan "Strategi 5 K"

26 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 26 Juni 2022   11:26 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor BUMDesa Kecamatan Gubug-Grobogan/Dok Pemerintah Desa Penadaran

Legalitas juga harus dimiliki oleh para pengelola termasuk didalamnya memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kelembagaan harus dikelola secara professional, independen dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen. Kelembagaan BUMDesa dibangun berlandaskan tata nilai seperti transparan, legal dan fair, tidak ada monopoli kepemilikan.

Kewirausahaan berkaitan dengan adanya jiwa kewirausahaan yang harus dimiliki oleh para pengelola BUMDesa. Jiwa kewirausahaan yang dimilki oleh para pengelola menjadi landasan disetiap usaha yang ingin di kembangkan baik apakah itu berbasis penyelesaian masalah didesa dan pengembangan potensi di desa. 

Jiwa kewirausahaan harus mampu mengakselerasi tujuan usaha BUMDesa sebagai lembaga sosial dan bisnis  melalui kreatifitas dan inovasi untuk menghindari kerugian/kebangkrutan karena berorientasi hanya sebagai lembaga sosial atau bisa jadi malah mematikan usaha masyarakat di desa karena berorientasi hanya sebagai lembaga bisnis semata. 

Perlu dikembangkan kemampuan kewirausahaan seperti motivasi kewirausahaan sosial, pengetahuan usaha, kemampuan melihat peluang, pengembangan ide dan kemampuan dalam merakit sumverdaya dan merealisasikannya menjadi sebuah usaha.

Kelola atau pengelolaan berkaitan dengan pengelolaan usaha yang dijalankan. Sebagai contoh ditahap awal, BUMDesa harus mampu menyusun sebuah perencanaan usaha sebagai landasan atas usaha yang dipilihnya. 

Perencanaan yang memuat berbagai aspek penting untuk keberlangsungan sebuah usaha misal aspek pasar dan pemasaran, aspek finansial, Aspek sumber daya Manusia, Aspek produksi dan berbagai aspek penting lainnya. 

Selanjutnya perencanaan usaha juga harus diuji kelayakanya, paling tidak harus di musdeskan untuk melihat apakah perencanaan bisnis tersebut realistis sesuai dengan permasalahan dan potensi atau tidak lebih hanya sekedar melebih lebihkan proyeksi usaha. 

Selain aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, organisasi dan pengendalian usaha perlu juga diperhatikan. Pengelola BUMDesa juga perlu menerapkan manajemen risiko dalam setiap merencanakan dan melaksanakan usahanya.

Sebagai lembaga usaha yang berbasis pada masyarakat atau sering disebaut sebagai usaha masyarakat (social enterprise), Pengelola BUMDesa perlu mengedepankan kolaborasi, aliansi dan sinergi dalam menjalankan usahanya. 

BUMDesa perlu melakukan kerjasama dalam mengembangkan usahanya, baik berdasarkan ruang lingkup, kewilayahan, jenis dan kapasitas usaha. Berdasarkan ruang lingkupnya, kerjasama yang harus dibangun adalah kerjasama dalam faktor produksi usaha, seperti bahan baku, SDM, keuangan, dan pemasaran. 

Kerjasama kewilayahan bisa dilakukan dengan lembaga lembaga di desa itu sendiri dan kerjasama dengan BUMDesa diluar desanya. Kerjasama berbasis jenis usaha bisa dilakukan misalnya dalam hal joint venture dan joint management. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun