Peningkatan Layanan Publik: LPKA Palu dan Pemkot Palu Teken PKS Dukcapil
Palu -- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak dasar warga binaan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, dibawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Mohammad Kafi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Palu. PKS ini berfokus pada Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat Kota Palu yang Menjadi Warga Binaan di LPKA Palu.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Wali Kota Palu pada Rabu, (27/8). Momen ini menandai langkah strategis dalam memastikan setiap individu, termasuk mereka yang berada dalam masa pembinaan, tetap memiliki akses terhadap hak sipil mereka, seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta sipil lainnya.
Mohammad Kafi menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai wujud komitmen LPKA Palu dalam memenuhi hak-hak dasar anak binaan. Menurutnya, pemenuhan hak administrasi kependudukan adalah bagian integral dari proses pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.
"Dokumen kependudukan ini bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga kunci bagi mereka untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya di masa depan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah bebas," ujar Mohammad Kafi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKS ini akan mempermudah proses pendataan dan pencetakan dokumen kependudukan secara langsung di lingkungan LPKA. Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu akan secara berkala mendatangi LPKA Palu untuk melakukan perekaman data biometrik dan pencatatan.
Sementara itu, Wakil Walikota Palu, Imelda Liliana Muhidin menyambut baik kerja sama ini. Mereka menilai kolaborasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
"Pemerintah Kota Palu siap memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan efektif. Kami percaya, setiap warga negara berhak atas identitas resmi, terlepas dari status sosialnya. Ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam melayani seluruh rakyat," kata Wakil Walikota Palu.