Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - BICARA BENAR, MENULIS BENAR, BELA KEBENARAN

BERBICARA BENAR, BERANI MEMBELA KEBENARAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2 Tahun Tidak Dibayarkan Honor Guru Agama Kristen di SMPN 14 Binjai

29 Oktober 2021   23:09 Diperbarui: 29 Oktober 2021   23:25 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Koordinator LSM GATWAMTRA Kota Binjai, Marihut Simarmata dan Ketua DPW Forgupaki Sumatra Utara Menaruh Perhatian Pada Kasus Guru Agama Kristen SMP N 14 Binjai  yang Belum Dibayarkan Honornya 

Hampir 2 Tahun Honor Guru Agama Kristen SMP N 14 Binjai Belum Dibayar
Binjai-Sebuah kisah miris tentang seorang guru honorer  Agama Kristen di SMP Negeri 14 Binjai

Tety Mariatty Br Sihombing, guru honorer Agama Kristen tersebut, merupakan pekerja di SMP Negeri 14 Kota Binjai hampir selama 2 Tahun belum mendapatkan gaji.

Hal tersebut menjadi sorotan seperti diungkapkan anggota koordinator LSM GATWAMTRA Kota Binjai Marihut Simarmata,

Menurutnya,perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga honorer. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[1]

"Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD."sebut Marihut Simarmata kepada wartawan,Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut dikatakannya,Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum."pungkasnya

Hal tersebut akan kita tindak lanjut ke Dinas Pendidikan Kota Binjai agar permaalaahan yang dialami Tetty Mariatty Sihombing secepatnya selesai dan haknya diterima sesuai dengan aturan pekerja honor."cetusnya

Tety Mariatty Sihombing dijanjikan oleh kepala Sekolah Negeri 14 Binjai Edi Salim Chaniago untuk ketemu bersama Marihut Simarmata anggota koordinator LSM GATWAMTRA Kota Binjai dan Dedi Situmorang untuk melakukan mediasi atas dugaan tidak dibayarnya gaji honor selama hampir 2 Tahun.

Namun perjanjian untuk ketemu tersebut sangat disayangkan,Oknum Kepala Sekolah Negeri 14 Binjai tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Tety Mariatty Sihombing hanya pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun