Mohon tunggu...
Julian Reza
Julian Reza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Koperasi di Era Ekonomi Berbagi

19 Juni 2017   16:37 Diperbarui: 21 Juni 2017   09:44 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semenjak menjelang dan memasuki dasawarsa kedua dari abad ke-21 ini ( semenjak sekitar 2010 ), maka dunia mengalami suatu perubahan dalam membangun interaksi antar-manusia yang berimbas pada perubahan mekanisme usaha. Perubahan ini tidak terlepas dari semakin majunya teknologi informatika yang berkembang didunia maya dimana manusia dengan mudahnya saling terkoneksi satu sama lain. Koneksi ini lalu dipermudah dengan munculnya mobile application  yang memudahkan koneksitas ini melalui peralatan seperti i-phone atau android sehingga dalam membangun komunikasi online, seseorang tidak harus terus duduk dihadapan PC. 

Pergerakan manusia berikut komunikasi yang menyertainya mau tidak mau membuat manusia dapat mempercepat pemenuhan kebutuhannya tanpa harus menunggu lama. Hal inilah yang lalu memunculkan ide pada segelintir orang untuk mendirikan sistem transportasi online dimana konsumen tidak perlu lagi menunggu taksi lewat atau menunggu taksi yang dipesan untuk datang dari pool-nya. Dengan sistem online, maka orang dapat dengan mudah terhubung pada pemilik kendaraan terdekat yang bersedia untuk mengantarkan mereka ke tujuannya. Inilah niat dasar dari aplikasi taksi online semacam Grab atau Uber. Inilah pula yang menjadi model bagi suatu ekonomi yang disebut sebagai ekonomi berbagi ( sharing economy ).

Dalam ekonomi berbagi ini, kepemilikan individu atas suatu benda tidaklah penting, tetapi kebermanfaatan benda itu untuk dapat dirasakan oleh semua oranglah yang menjadi sisi pentingnya. Dalam ekonomi berbagi, biaya menjadi murah karena seseorang tidak harus memiliki sesuatu untuk merasakan manfaat dari sesuatu tersebut. 

Ia hanya perlu membangun koneksi dalam suatu jaringan yang sama – sama ingin merasakan manfaat dari sesuatu tersebut dan lantas menjalin koneksi kepada penyedia dari barang dan jasa yang dibutuhkan tersebut. Untuk itu maka modal yang perlu ada dalam membangun ekonomi berbagi adalah adanya aplikasi online yang akan memudahkan keterhubungan penyedia barang dan jasa dengan konsumennya. Disini terlihat bahwa ekonomi berbagi sarat dengan semangat kebersamaan dimana semua kebutuhan dapat dibangun dengan menjalin suatu jaringan. 

Hal ini sesungguhnya merupakan suatu prinsip yang juga dibangun oleh Koperasi selama ini. Semangat kekeluargaan menjadikan Koperasi berusaha memenuhi segala kebutuhannya melalui kerjasama antar-anggota. Prinsipnya adalah bahwa sesama anggota memiliki kebutuhan yang sama yang harus diadakan oleh mereka sendiri melalui kerjasama. Disinilah muncul titik temu bagi Koperasi di era ekonomi berbagi ini. Koperasi memiliki prinsip serta organisasi yang sesuai untuk memperoleh keuntungan di era ekonomi berbagi ini. Melalui prinsip kekeluargaan, koperasi dapat membentuk suatu jaringan penyedia jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen di era ini. 

Contohnya, para pemilik kendaraan yang ingin menjadikan kendaraannya sebagai bagian dari jaringan taksi online dapat membentuk sebuah Koperasi sebagai wadah usaha mereka. Para anggota bebas untuk melaksanakan kegiatan usaha taksi onlinenya, sedangkan lembaga Koperasinya menjadi wadah untuk – misalnya – mengelola aplikasi online untuk menghubungkan anggota dengan konsumen. Karena Koperasi merupakan suatu lembaga yang berasal dari anggota dan berjuang untuk kepentingan anggota, maka Koperasi dapat menjadi wadah yang fleksibel jika dihadapkan pada perusahaan dimana kepemilikannya hanya berada ditangan segelintir pemegang saham semata. Fleksibel disini berarti anggota Koperasi bebas untuk menjalankan usahanya tanpa adanya standar setoran wajib harian. 

Kewajiban mereka hanyalah kewajiban yang dibebankan kepada anggota koperasi pada umumnya yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan penyisihan untuk dana cadangan dari SHU yang didapat yang persentasenya ditentukan secara bebas dalam Rapat Anggota ( seperti yang dijamin dalam UU no.25/1992 ). Hal ini tidak hanya berlaku pada jasa taksi online saja, melainkan juga dapat berlaku pada jasa online lain seperti distribusi barang, pengiriman dokumen, jasa pemindahan ( seperti pemindahan rumah dan pemindahan kantor ) serta jasa pemasaran online bagi Koperasi – Koperasi produksi ( seperti produksi makanan ringan atau obat – obatan herbal ). 

Untuk koperasi produksi, jasa online dapat dibentuk dengan bekerjasama pada Koperasi yang khusus bergerak dibidang pemasaran online ( yang dapat menjadi suatu potensi bisnis pemasaran baru bagi Koperasi ) atau dengan bersatu ditingkat Koperasi Sekunder untuk membuat platform online-nya sendiri yang dapat  dipergunakan oleh sesama anggota. 

Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat membangun aplikasi online untuk mempermudah layanan perkreditan bagi anggota dan konsumen pada umumnya. Melalui aplikasi online, maka Koperasi akan dapat meminimalisir komunikasi tatap muka dan yang berbasiskan kertas. Hal ini dapat terwujud melalui pengisian formulir secara online yang dapat segera diproses oleh Koperasi di kantornya dalam waktu yang cukup singkat. Lebih dari itu, melalui sistem online, Koperasi Simpan Pinjam dapat mengumpulkan data mengenai karakteristik konsumen secara umum agar dapat diperoleh gambaran mengenai kualitas dari konsumen serta potensi keuntungan atau kerugian yang dapat muncul dari penggunaan kredit yang mereka ajukan.

Secara umum, dengan menggunakan format badan usaha koperasi maka jasa online ini bepotensi akan lebih menarik ketimbang jika dijalankan oleh pelaku usaha swasta semata. Hal ini dikarenakan Koperasi yang pada prinsipnya merupakan lembaga dimana anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang direpresentasikan melalui Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota, semua anggota diperlakukan secara sejajar dan berhak bersuara untuk menentukan arah pengembangan usahanya. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta dimana kekuasaan hanya ada ditangan segelintir pemegang saham dan yang menentukan arah usaha juga hanya segelintir elitnya tersebut.

Era ekonomi berbagi ini bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh Koperasi – Koperasi diatas. Lebih jauh lagi, aplikasi online juga seharusnya mampu dibangun oleh pemerintah melalui Kemenkop atau oleh Dekopin untuk menjalin koneksitas antara konsumen dengan KUD. Sistem online akan membuat KUD mampu memperluas jaringan usahanya yang akan berujung pada peningkatan keuntungan bagi mereka. Melalui sistem online ini diharapkan konsumen dapat memperoleh data mengenai apa yang diproduksi oleh KUD, seberapa besar kapasitas produksi KUD, berapa jumlah persediaan barang produksi KUD, berama lama waktu pengiriman dari KUD kepada konsumen dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun