Mohon tunggu...
Pebry Muji Rahmawati
Pebry Muji Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berstatus sebagai mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Motto hidup: You Are What You Think

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Analisis Legislasi Hukum (Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)"

12 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Pebry Muji Rahmawati (222121009)

Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia 

Identitas Buku

Judul                : Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)

Penulis            : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.

Editor               : Dr. H. Sudirman, L., MH.

Penertbit         : TrustMedia Publishing Jl. Cendrawasih No. 3 Maguwo-Banguntapan Bantul-Yogyakarta

Tahun Terbit : 2016

Cetakan I         : -

A. Latar Belakang

"Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. adalah sebuah kajian mendalam tentang perkembangan dan evolusi hukum perdata Islam di Indonesia. Selain itu buku ini merupakan karya yang relevan dan penting mengingat konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi sosial, politik, dan hukum yang signifikan, termasuk dalam bidang hukum perdata Islam. Penulis, Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag., merupakan pakar di bidang hukum Islam yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang dinamika hukum perdata Islam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun