Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Laten HTI, Perusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia

28 September 2018   04:35 Diperbarui: 28 September 2018   06:09 2802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : http://sinarharapan.net/2017/07/hti-resmi-dibubarkan-ini-alasan-kemenkumham/

Pada masa pemerintahan orde baru, organisasi atau partai yang dinyatakan terlarang adalah PKI-- penganut paham komunis dan berhaluan kiri. Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, yang terlarang tak hanya PKI, namun juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)---organisasi fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini,  PKI dan HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

Terhitung tanggal 17 juli 2017, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilarang di Indonesia setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang mereka selama ini. Pertimbangan  mendasarnya adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan  Pancasila.

Beragam kegiatan dan gerakan mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti  UUD 1945 dan Pancasila, mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.

Kesamaan Cara PKI dengan HTI

Ada kesamaan gaya gerakan PKI pada masa lalu dengan HTI pada masa sekarang, yakni :

Pertama, PKI dan HTI ingin menghancurkan Indonesia yang sudah dibentuk susah payah oleh seluruh elemen bangsa pada masa lalu dari Sabang sampai Marauke. PKI bersifat ideologi yang ingin menjalankan pemerintahan dengan sistem komunis, bukan demokrasi Pancasila.

Lebih parah lagi HTI, selain bersifat ideologis, faham mereka ingin menghancurkan budaya Indonesia (nusantara) yang beraneka rupa dengan satu budaya bernuansa Arab (Timur Tengah). Segala tata nilai, ritual budaya, dan atribut budaya nusantara dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga harus dihancurkan dan masyarakat Indonesia dipaksa harus hidup sesuai simbol-simbol budaya Arab.

Demikian juga terhadap simbol negara seperti bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila adalah barang haram. Selain itu, bagi HTI, prosesi kenegaraan seperti upacara resmi dan penghormatan bendera adalah haram dan ditentang,  karena mereka menganggap hal itu tidak  sesuai aliran keislaman yang mereka anut.

Kedua, PKI dan HTI membenturkan elemen masyarakat, dengan cara mengadu domba, contohnya masyarakat dengan ulama, umat beragama Islam dengan agama non Islam, ajaran agama Islam dengan tata nilai dan tradisi budaya lokal yang sudah lama ada, dan lain lain. Dengan cara memecah belah ini, mereka ingin melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama jadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Ketiga, PKI dan HTI menghalalkan segala cara untuk menghancurkan Pancasila sebagai ideologi negara. Mereka bisa melakukan aksi teror, penciptaaan suasana ketakutan dan cara kekerasan lainnya terhadap masyarakat untuk memuluskan penyebaran faham mereka. Khusus HTI, mereka juga menyebar fitnah, dan memecah belah bangsa dengan bungkus kegiatan dakwah dan ceramah agama.

Sumbergambar: https://nasional.kompas.com/read/2017/05/12/16003611/wiranto.ideologi.khilafah.hti.ingin.meniadakan.negara.bangsa
Sumbergambar: https://nasional.kompas.com/read/2017/05/12/16003611/wiranto.ideologi.khilafah.hti.ingin.meniadakan.negara.bangsa
Penyusupan HTI dan Penggunaan Agama  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun