Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengecek DPS dan DPT Sebaiknya Jauh Hari

7 April 2018   05:46 Diperbarui: 7 April 2018   18:54 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : http://assets.kompas.com

Pilpres 2019 semakin dekat. Pilkada serentak 27 Juni 2018 di 171 daerah bahkan sudah di depan mata. Masyarakat mau tidak mau, suka atau tidak suka turut merasakan suhu politik dalam kehidupannya sehari-hari, mulai dari bangun tidur sampai kembali tidur. Masyarakat seperti dihadapkan pada situasi "tak ada ruang dan waktu untuk menghindar dari politik". Lihat saja, ketika  televisi dihidupkan yang muncul tayangan tentang politik. Begitu juga di radio, koran cetak dan online, media sosial (grup WA, FB, twitter, dll). Jalanan dan ruang publik lainnya terpampang spanduk-baliho-stiker politik. Bahkan di WC umum pun kadang ada tempelan iklan calon kepala daerah atau partai politik. 

Mungkin sebagian masyarakat muak pada politik karena banyaknya pemberitaan tentang tokoh politik tersangkut hukum dan pelanggaran etika sosial-budaya. Namun jangan sampai jadi apatis-skeptis pada politik karena sejatinya politik merupakan hak setiap orang, bukan semata milik politikus!

Hak politik masyarakat sangat istimewa, yakni sebagai pemilih dalam pemilu/pilkada. Pemilih merupakan "jabatan" tertinggi demokrasi, sekaligus komponen penting dalam politik. Hak tersebut sangat menentukan arah pembangunan daerah/negara maupun kehidupan diri pribadi, anak, cucu, sanak saudara dan kerabat kita sekian tahun ke depan.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Pertama, pastikan anda berniat menggunakan hak politik. Kedua, nama anda dan anggota keluarga tertera dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Untuk mengetahuinya, sebaiknya lakukan pengecekan sejak jauh hari atau sebelum batas akhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada/Pemilu. Anda bisa membuka laman kpu.go.id menggunakan smartphone atau online lewat  komputer  rumah anda sambil bersantai. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemutakhiran data menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Pemutakhiran data dilakukan melalui 'Sistem Informasi Data Pemilih' atau Sidalih. Dari upaya inilah kemudian masyarakat bisa mengecek nama sendiri apakah tercantum dalam DPS atau DPT.

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan.  

1. Cek Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Dilaman itu ada pilihan wilayah. Pilih provinsi-hingga kelurahan tempat tinggal anda. Pilih kolom TPS dan isi nama nomor  TPS anda sesuai tempat tinggal. Dari situ akan muncul nama-nama dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Silahkan cek apakah nama anda terdaftar di situ atau data anda sudah benar.

2. Cek nama

Cek nama di DPS juga bisa dilakukan dengan cara pilih provinsi tempat tinggal anda, kemudian pilih  kabupaten--kecamatan--kelurahan. Masukkan nomor induk Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda. Isi nama lengkap anda sesuai KTP. Kemudian klik "cari". Dari situ akan muncul data identitas lengkap anda ; Nama, nomor KTP, Tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan keberadaan atau nomor TPS anda. Bila ada kekeliruan dalam isian data tersebut maka anda bisa mengurusnya di kelurahan atau petugas KPU.

Sumber gambar ; http://slideplayer.info
Sumber gambar ; http://slideplayer.info
 Bila kita melakukan pengecekan DPS dan DPT lebih awal akan memberi manfaat atau keuntungan; 

Pertama, bila ada kesalahan penulisan nama dan data pribadi lainnya dapat segera diketahui dan anda bisa minta petugas KPU setempat untuk memperbaikinya dengan membawa surat atau tanda pengenal yang sah. 

Kedua, pengecekan nama di DPS turut membantu memperlancar kerja pemerintah dalam hal ini KPU untuk pemutahiran data valid pemilih. 

Ketiga, untuk mendeteksi data ganda dan menjadi perekaman data pemilih untuk pemilu selanjutnya secara berkesinambungan.

Keempat, menjamin hak politik anda terlaksana dengan lancar.

sumber gambar : http://rumahpemilu.org
sumber gambar : http://rumahpemilu.org
Persoalan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang kemudian menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) sepintas terlihat sepele. Namun bila tidak diurus secara benar akan jadi persoalan saat hari H pilkada/pemilu. 

Seringkali kejadian di TPS ketika nama kita tidak tercantum di DPT, maka si pemilih harus menyertakan tanda pengenal seperti KTP atau KK. Hal ini harus melewati birokrasi tersendiri yang menyebabkan waktu mencoblos lebih lama. Kejadian nama tak tercantum di DPT pada hari H pencoblosan jadi persoalan tersendiri yang kerapkali "bikin emosi". 

Jangan sampai saat hari H pencoblosan Pemilu/Pilkada anda ngomel seperti emak-emak nginjak tikus gegara nama anda tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS. Yang rugi adalah diri kita sendiri. Sudahlah waktu ngomel muka jadi jelek disaksikan banyak orang, eeh hak pilih pun hilang. Apa ndak malu sama Dilan dan Milea? Heu heu heu... 

---- 

Peb 7/04/2018 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun