Mohon tunggu...
PBLDR 24 FKM UINSU
PBLDR 24 FKM UINSU Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

PBL DR KELOMPOK 24 UINSU

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sudah Tau? Pemerintah Menerapkan Kebiasaan Baru di Pasar Tradisional Demi Menghadapi New Normal

22 Agustus 2020   21:09 Diperbarui: 25 Agustus 2020   20:46 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Muhammad Al-Kahfi NST

Peminatan : Kesehatan Lingkungan

Mengingat kini kasus covid di Indonesia semakin merebah ke seluruh wilayah di Indonesia hingga sat ini total kasus di Indonesia menginjak angka 150 ribu kasus dengan jumlah kematian hingga 6 ribu kasus. Menjadikan aktivitas masyarakat indonesia semakin terbatas terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pentingnya kebutuhan sandang dan pangan masyarakat, dan terbatasnya kemampuan teknologi sebagian orang serta kepentingan ekonomi di masa pandemi, menjadikan masyarakat masih melakukan aktivitas jual beli di pasar tradisional. Terdapat peningkatan pada transaksi belanja ritel/online selama masa pandemi COVID- 19 dibuktikan dari hasil survei yang dilakukan oleh Associate Client Success Team MarkPlus namun berdasarkan hasil survei hanya ada peningkatan  sebesar 4,7 persen selama masa pandemi COVID-19 ini.

Walaupun saat ini transaksi belanja secara offline (langsung di toko penjual) turun drastis yakni dari 52,3 persen menjadi 28,9 persen. Namun hal tersebut belum bisa dijadikan landasan yang tetap. Buktinya, pasar tradisional maupun toko offline masih ramai pengunjungnya. Terutama saat di hari hari besar, seperti hari perayaan agama dan lain sebagainya.

Dalam mengatasi dan mencegah penumpukan di area pasar tradisional, tentunya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang harus dilaksanakan di era NEW NORMAL seperti saat ini. Yaitu kebijakan penegakan PROTOKOL KESEHATAN. Tim komunikasi publik gugus nasional percepatan penanganan COVID- 19 mengatakan sudah ada beberapa pasar tradisional yang diterapkan protokol kesehatan seperti diberlakukannya jarak antar lapak pedagang  dengan pembatas plastik, pedagang harus terbebas dari COVID- 19 yang dibuktikan dengan tes massal yang telah di selenggarakan di pasar, memakai face shield, wajib menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan handsanitizer, dan menerapkan antrean yang berjarak dengan antar pelanggan.

Kebijakan Protokol Kesehatan di pasar tradisional telah di keluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19). Yang di dalamnya terdapat protokol kesehatan yang ditunjukkan baik bagi pengelola pasar tradisional, pedagang di pasar tradisional, dan pengunjung pasar tradisional.

Berikut protokol kesehatan yang diberlakukan bagi pengelola Pasar Tradisional:

1. Perbarui informasi terkini mengenai Covid-19 di laman pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun