Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Pekerja Migran

26 Mei 2019   07:15 Diperbarui: 14 Agustus 2019   15:42 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

f. Memberikan Perlindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja; menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; g. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan i. Dapat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan Perlindungan PMI di tingkat Provinsi.

Dalam melaksanakan perlindungan bagi Calon PMI dan/atau PMI dan kelurgnya, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 41 UUPPMI, yakni: a. Melakukan sosialisasi informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa; b. Membuat basis data PMI; c. Melaporkan hasil evaluasi terhadap PPPMI secara periodik kepada Pemerintah Daerah Provinsi; d. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

e. Memberikan Perlindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di Kabupaten/Kota;

h. Melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya; i. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; j. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan k. Dapat membentuk LTSA penempatan dan Perlindungan PMI di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurut Pasal 42 UUPPMI, tugas dan tanggungjawab Pemerintah Desa dalam kaitanannya dengan perlindungan terhadap PMI adalah: a. Menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. Melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon PMI; c. Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon PMI; d. Melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan e. Melakukan pemberdayaan kepada Calon PMI, PMI, dan keluarganya.

Cacat Bawaan UUPPMI

Walaupun ada perubahan paradigma terkait dengan perlindungan bagi PMI, tetapi harus diingat bahwa UUPMI adalah produk hukum yang dihasilkan oleh politisi yang “bergerombol” di parlemen. Artinya, UUPPMI tentu bukan produk ideal dan sempurna. Apalagi UUPMI lahir dari proses dan negoisasi politik yang panjang hingga produk finalnya.

Buktinya, UUPPMI masih menyimpan sejumlah kelemahan substantif, diantaranya: Pertama, penandatanganan perjanjian kerja masih belum jelas diatur apakah termasuk dalam layanan di LTSA. Selain itu, isi perjanjian kerja yang dimandatkan dalam UUPPMI belum memastikan mekanisme keberlakuan perjanjian kerja di 2 (dua) negara atau hanya di satu negara saja serta penyelesaiannya sengketanya.

Kedua, meskipun asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) swasta telah diganti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun jaminan sosial bagi PMI yang ditanggung oleh BPJS belum mencakup resiko yang dialami oleh PMI, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan gaji tidak dibayar; Ketiga, terkait sanksi pidana yang meskipun telah mengatur tidak hanya untuk orang peorangan tetapi juga pejabat publik, namun sanksi pidana yang ada belum mencantumkan hukuman minimal tapi lebih kepada hukuman masksimal, sehingga penjatuhan sanksi tergantung pada subyektifitas hakim dalam memberikan putusan.

Keempat, bantuan hukum dalam UUPMI tidak diatur dalam Bab khusus, sehingga tidak detail dan jelas bagaimana cara mengaksesnya, lembaga mana yang harus dituju, mekanisme penanganan kasus, berapa lama penyelesaian kasusnya dan apakah pemerintah daerah dilibatkan dalam penanganan kasusnya serta bagaimana koordinasi penanganan kasus ditingkat daerah dan pusat. Padahal, bantuan hukum bagi PMI merupakan salah satu perwujudan negara hadir untuk melindungi PMI.

Keseluruhan kelemahan substantif yang terdapat dalam UUPMI, memunjukan bahwa perlindungan PMI masih tetap belum optimal. Apalagi, sistem penempatan pekerja migran ke Luar Negeri yang didesain oleh para pengambil kebijakan, belum banyak berubah dan selalu merentankan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Hal ini diperparah lagi dengan kinerja dari para aparatus negara pada semua level pemerintahan mulai dari Pusat hingga Desa beserta jaringan terkaitnya (BNP2TKI/BP3TKI, APJATI, Gugus Tugas Anti Trafficking dan Satgas Anti Trafficking) yang tidak mampu melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun