Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Pekerja Migran

26 Mei 2019   07:15 Diperbarui: 14 Agustus 2019   15:42 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

Oleh. Paul SinlaEloE -- Aktivis PIAR NTT

Tulisan ini Pernah di Publikasikan dalam http://www.zonalinenews.com/2019/05/perlindungan-pekerja-migran/, Pada Tanggal 25 Mei 2019.

 

Segenap bangsa Indonesia pada dasarnya memberi apresiasi atas hadirnya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI), karena telah membawa paradigma baru dalam perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). UUPPMI yang disahkan diundangkan pada tanggal 22 November 2017, dalam LN RI Tahun 2017 Nomor 242, tambahan LN RI Nomor 6141 ini, tidak lagi berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing melalui optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja, melainkan sudah mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi dari PMI sebagai manusia dan warga Negara.

Paradigma baru dalam UUPPMI, tergambar juga pada subjek perlindungannya yang tidak hanya terbatas pada Calon PMI dan/atau PMI, namun juga sudah mengatur tentang jaminan perlindungan terhadap hak keluarga dari PMI sebagaimana yang dimandatkan dalam Konvensi PBB 1990, tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Bahkan perlindungan untuk Calon PMI dan/atau PMI dan kelurgnya, dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Aspek integral, sinergitas dan koordinasi pada setiap level pemerintahan dalam kerja-kerja pelayanan penempatan dan perlindungan bagi Calon PMI dan/atau PMI, merupakan bagian dari paradigma baru yang terdapat dalam UUPPMI. Keterpaduan dan sinergitas ini dijabarkan dalam pembagian tugas dan tanggungjawab.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 39 UUPPMI, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal perlindungan PMI adalah: a. Mendistribusikan informasi dan permintaan PMI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Daerah provinsi; b. Menjamin Perlindungan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya; c. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan; d. Menjamin pemenuhan hak Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya;

e. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Perlindungan PMI; f. Melakukan koordinasi kerja sama antar instansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon PMI dan/atau PMI; g. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah; h. Melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Perlindungan PMI secara optimal di negara tujuan penempatan;

i. Menyusun kebijakan mengenai Perlindungan PMI dan keluargan; j. Menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri; k. Membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI; l. Menerbitkan dan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI); menerbitkan dan mencabut Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI); m. Melakukan koordinasi antar instansi terkait mengenai kebijakan Perlindungan PMI; n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, terkait dengan perlindungan PMI diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 UUPPMI yaitu: a. Mendistribusikan informasi dan permintaan PMI dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; c. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; d. Menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI); e. Melaporkan hasil evaluasi terhadap PPPMI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun