Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bubarkan "KPK" Sekarang Juga!

16 Oktober 2017   06:36 Diperbarui: 16 Oktober 2017   08:50 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bubarkan KPK Sekarang Juga!

KPK ternyata seksi dan menarik . Dewan pun memiliki "program" khusus. Eh kini ada LSM pun menyematkan singkatan dengan yang sama. Sebentar lagi ada nama bayi KPK, seperti yang sudah lampau dan menjadi ramai, menjadi pembicaraan, pemberitaan, dan langsung tenar. Kali ini perilaku yang satu ini langsung membesar karena tindakannya.

LSM Aneh...

Mengapa aneh? Pertama nama, mereka pilih komunitas pengawas korupsi. Coba dicerna, komunitas itu artinya adanya kebersamaan, comune,masih wajar. Pengawas, orang yang bertugas mengawasi sebuah obyek, kalau ini komunitas, berarti ada sekelompok atau lebih, kemudian obyeknya, korupsi, artinya mereka mengawasi korupsi. Menjadi aneh, berarti mereka mengawasi korupsi agar bisa berjalan menjadi lancar, tidak ada hambatan, dan bisa berlangsung dengan baik. Jauh lebih tepat, benar, dan bijaksana adalah komunitas pengawas antikorupsi. Atau kalau mau KPK, Komunitas Pemberantasan Korupsi.  Tugas mereka bukan aksi sebagaimana KPK lembaga ad hocnegara, namun mengawasi jika penyelenggara negara menyeleweng melaporkannya kepada kepolisan, kejaksaan, dan KPK. Mereka lembaga kontrol yang jauh lebih bermanfaat, bermartabat, dan berjasa bagi bangsa yang masih dikuasai tikus-tikus besar ini.

Aksi...

Kemarin ada berita soal aksi mereka yang "lebay.." Ini bukan kinerja LSM, tapi polisi dan penegak hukum lain, bukan mereka. Tidak ada pembenar untuk mereka. Paling jauh nanti akan mengatakan khilaf.Membantu orang baik dan benar, namun mengintimidasi petugas rumah sakit, jelas sudah berlebihan. Mereka bukan polisi, bukan penegak hukum, dan apa benar mereka tahu dengan baik prosedur penanganan pasien? Sepakat bahwa orang sekarat harus diutamakan, namun apakah mereka mendengarkan dengan baik keadaan di rumah sakit tersebut terlebih dahulu? Kadang prosedur tidak mudah lho di sebuah rumah sakit. Ada kesalahan bukan mereka yang menjadi hakim, jaksa, dan pelapor sekaligus bukan?

Istilah Lucu....

Ada intel...bisa mengamankan satuan pengamanan di sana. Coba bayangkan LSM punya intel segala. Mengamankan (menahan untuk tidak terlibat) satuan pengamanan rumah sakit. Hebat bukan, ada "polisi" swasta ternyata. Profesor IDI,melihat tayangan sepenggal video, kelihatannya orang tidak tahu dengan baik IDI dan sebagainya. Istilah itu janggal. Apalagi IDI yang mau dilapori malah mengutuk aksi mereka. Memaksa orang bertanda tangan...memang mereka ini siapa bisa memaksa orang lain untuk melakukan hal yang tidak dimaui. Jelas ini tidak berlaku dipersidangan manapun, untuk apa surat tersebut jika demikian. Perekam... sulit mengatakan ini bukan bagian dari mereka. Mengapa? Mereka meminta pengunjung tidak boleh mendekat, terlibat, apalagi merekam. Bahkan intel pun mengamankan petugas keamanan, mana ada pengunjung atau pegawai yang diizinkan untuk merekam.

Beban bagi KPK

Memang tidak ada sangkut pautnya dengan KPK, namun pejabat, aktivis, atau pelaku media sosial setengah data bisa saja salah mengutip dan menafaatkannya. Tentu orang waras, sehat, dan logis bisa dengan jelas memisahkan ini, sama sekali tidak terikat dengan KPK. Selain itu nama KPK bisa menjadi buruk karena kesamaan singkatan namun jauh dari esensi seperti ini. Sayang nama baik KPK selama ini bisa dipakai untuk aksi seperti ini, kalau didiamkan, jangan salah kalau nanti akan lahir untuk penipuan dan tindak kejahatan lainnya.

Khilaf...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun