Mohon tunggu...
bonaaa
bonaaa Mohon Tunggu... Buruh - your future...?

Hanya orang yang doyan ketak ketik nda jelas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meski Langit Tampak Suram, Awan Gelap pun Menghadang #NgeblogDirumah

19 April 2020   18:57 Diperbarui: 20 April 2020   01:18 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bumi. Foto: newatlas.com

Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB per Jumat, 10 April 2020

PSBB di Check Point Itc Cempaka Mas Jakpus. Foto: Dok. pribadi
PSBB di Check Point Itc Cempaka Mas Jakpus. Foto: Dok. pribadi

Berikut poin-poin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar:

  • Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
  • Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
  • Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
  • Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.
  • Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
  • Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
  • Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
  • Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah Covid-19.

Dalam tulisan ini saya memposisikan diri diluar dari bagian pemangku kebijakan.

Apakah dengan diberlakukannya PSBB ini dapat serta merta mencegah atau mengurangi penyebaran pandemi virus corona. Mengingat masyarakat Indonesia yang sudah ada peraturan masih ada saja yang melanggar. Kurang lebih seminggu diberlakukannya PSBB sejauh mata memandang, saya masih melihat banyak masyarakat yang masih wara wiri diluar rumah melakukan rutinitas seperti biasanya seolah tak terjadi apa-apa.

Dalam aturan ini juga kurang begitu jelas dimulai dan berakhir jam berapa operasional PSBB? Sanksi dan teguran yang diberikan pun sepertinya tidak membuat masyarakat menaati peraturan yang diberikan.

Pada hari pertama diberlakukan PSBB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama. Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran. Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Ironi memang..

Lalu apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.

Utamanya bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun