Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota).
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB per Jumat, 10 April 2020
Berikut poin-poin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar:
- Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
- Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
- Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.
- Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
- Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
- Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
- Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah Covid-19.
Dalam tulisan ini saya memposisikan diri diluar dari bagian pemangku kebijakan.
Apakah dengan diberlakukannya PSBB ini dapat serta merta mencegah atau mengurangi penyebaran pandemi virus corona. Mengingat masyarakat Indonesia yang sudah ada peraturan masih ada saja yang melanggar. Kurang lebih seminggu diberlakukannya PSBB sejauh mata memandang, saya masih melihat banyak masyarakat yang masih wara wiri diluar rumah melakukan rutinitas seperti biasanya seolah tak terjadi apa-apa.
Dalam aturan ini juga kurang begitu jelas dimulai dan berakhir jam berapa operasional PSBB? Sanksi dan teguran yang diberikan pun sepertinya tidak membuat masyarakat menaati peraturan yang diberikan.
Pada hari pertama diberlakukan PSBB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama. Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran. Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.
Ironi memang..
Lalu apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.
Utamanya bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.