Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Jelang Era TV Digital, Jangan Lupakan Jasa Pendiri LPS Analog Lokal

18 Desember 2020   21:00 Diperbarui: 19 Desember 2020   15:35 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stasiun televisi yang bersiaran lewat antena analog di Indonesia akan  segera digantikan dengan siaran digital (Foto: Istimewa)

Stasiun tv lokal lainnya, Manado Channel juga angkat tangan. Tatkala menghadapi kondisi keuangan yang sangat kritis, muncul 'godaan' lewat tawaran MNC Group sehingga akhirnya Manado Channel ganti nama menjadi INews Manado. "Situasinya memang sulit sehingga dijual, walaupun 'owner' Manado Channel juga memiliki stasiun radio siaran swasta niaga di Manado. Tapi memang lebih berat mengurus televisi dibandingkan radio," kata Hardy Kindangen, mantan Pemred Manado Channel.

Kondisi yang sama dialami pula oleh Cahaya Tv Manado dan Celebes Tv di Minahasa dari jaringan Cahaya Tv Banten. Hanya saja, setelah tutup di Sulut, jaringan Cahaya Tv Banten masih memiliki stasiun di sejumlah provinsi, antara lai di Bangka-Belitung. Bahkan belakangan, di Provinsi Kalimantan Barat berdiri televisinya, yakni Border Tv di Kabupaten Bengkayang.

Di wilayah tapal batas Indonesia-Negara Bagian Sarawak, Malaysia ini, Border Tv hanya bertahan sekitar tiga tahun sejak berdiri pada 2017. Ini terjadi sejak bupati setempat, Suryadman Gidot yang menjabat dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Border Tv sendiri menggunakan izin berjaringan dari Cahaya Tv Singkawang di Kabupaten Singkawang yang juga sudah 'selesai' riwayatnya.

Di Provinsi Riau, nasib televisi-televisi lokalnya juga tak lebih sama: kehabisan dana. Sebutlah Melayu Tv yang 'on air' di Kota Pekanbaru, Ibu Kota Riau. "Masalah dana operasional dan lain-lain memang berat," kata pemiliknya, Jose Rizal, mantan Kabag Humas Pemprov Riau yang pernah lama menjadi wartawan Harian Riau Post dari Jawa Pos Group.

Salah satu penyebab 'kematian' televisi lokal independen, adalah soal iklan. Terutama iklan bermerek (branded) dari Jakarta yang sulit masuk ke daerah. Pemasukan dari Jakarta, paling banter adalah program kuiz atau 'home shopping' yang persentasenya sangat kecil dibagi ke televisi lokal.

Realitas ini berbeda dengan televisi LPS lokal sekaliber Jawa Pos Tv (JTv) dari Jawa Pos Group. JTv 'terlanjur' beranak-pinak menjadi puluhan televisi lokal di hampir seluruh ibu kota provinsi. Sebutlah Batam Tv di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ponti Tv di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau Kawanua Tv di Manado, SBO TV, Jambi TV, Bungo TV, Batam TV, Karimun TV, Riau TV, Kawanua Tv, RBtv, Radar TV Lampung, Baraya TV, PJTV, RCTV, atau Citra TV.

Hanya saja, beberapa televisi dalam jaringan ini, sudah gulung tikar. Padahal, selain lumayan profitnya dari tingkat lokal, pemasaran iklan atau sponsor, jaringan televisi ini, dibantu pula oleh stasiun televisi induknya. Bahkan, bidang pemasaran dari jaringan koran fisik, koran online, radio serta bisnis-nisnis nonmedia, disebut turun tangan membantu perolehan iklan bahkan dana, jika ada televisi dari grupnya yang membutuhkan talangan,

Kini, jumlah televisi lokal independen bisa dihitung dengan jari. Nasibnya pun ke depan diklaim semakin tak jelas. Apalagi sebentar lagi bakal diberlakukan siaran teknologi digital di mana perizinannya pun kian ribet serta mahal pula teknologinya. Dilansir Kompas (7/12), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menyiapkan migrasi siaran televisi analog menjadi televisi digital.

Rencananya, siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers di laman resmi Kominfo.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers tertanggal 2 Desember 2020.

Migrasi siaran televisi analog ke digital ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses migrasi analog ke digital, berlaku untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPS. “Penetapan LPP TVRI sebagai penyelenggara multiplekser '(mux)' dilakukan oleh menterim tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan penyelenggara 'mux' untuk LPS, dilakukan oleh menteri melalui seleksi dan evaluasi," ujar Menkominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun