Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masalah JHT: Pemerintah Seperti Tukang Sulap!

13 Februari 2022   20:33 Diperbarui: 19 Februari 2022   17:51 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Economy.okezone.com

Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa seperti tukang sulap. Malam diumumkan, besok harus berjalan! Jangan menganut paham teori "UJUG-UJUG", kan paham negara Indonesia menganut paham demokrasi.

Saya seorang HR & GA di Perusahaan Swasta di Jakarta Selatan. Termasuk salah satu orang yang menolak keras JHT bisa diambil pada usia 56 tahun. Terlebih memang kondisi ekonomi belum membaik secara total.  Hanya bergeliat sedikit-sedikit, nanti dihajar lagi oleh hantaman virus COVID-19 yang terus bermutasi. 

Jeritan bukan hanya pada diri saya, bahkan beberapa karyawan yang sudah resign langsung shock dan kaget, bagaimana nasibnya setelah ini? Beruntunglah 2 karyawan yang baru saja resign bulan lalu sudah berusia 56 tahun dengan status sudah pensiun dan dikaryakan lagi di perusahaan.

Sejak awal tahun 2021, saya sering mengikuti sosialisasi dari BPJS Tenaga Kerja. Terlebih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan bermanfaat untuk karyawan yang di PHK. 

Bahkan akhir 2020-an, Account Representative BPJS Tenaga Kerja sudah sounding JKP akan segera hadir ditengah kegelisahan masyarakat dan menyesuaikan trend PHK yang dilakukan oleh perusahaan terdampak COVID-19. 

Saya sosialisasikan program JKP kepada karyawan dengan segala bentuk kegembiraan karena pemerintah telah menyediakan jaring pengaman bagi para pekerja. 

Apalagi saya cek pembayaran, ternyata benar pemerintah tidak berbohong baik perusahaan maupun pekerja tidak harus membayarkan iuran JKP tetapi mendapatkan manfaatnya.

Skema yang telah disiapkan saat itu seperti ini PP 37/21 tarif iurannya 0,46%. Mengapa karyawan atau perusahaan tidak harus membayarkan? Karena 0,22% dari upah sebulan yang didaftarkan ditanggung pemerintah pusat, 0,14% rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan 0,10% dari upah sebulan rekomposisi dari Jaminan Kematian (JKM). 

Dan besaran iuran itu masih akan dievaluasi secara berkala dalam waktu 2 tahun dengan pertimbangan ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

Tetapi, selang 1 tahun kemudian, tepatnya 4 Februari 2022 ...

JKP yang katanya menjadi jaring pengaman pekerja yang diPHK ternyata menjadi "CADANGAN OPSI" untuk Permenaker No.2 Tahun 2022 karena JHT akan dikembalikan pada fungsi awal sebagai tabungan di masa tua bukan masa resign.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun