Mohon tunggu...
Paskah M E Marpaung
Paskah M E Marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tempat Teraman Tidak Selamanya Aman

20 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 20 Desember 2021   21:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Tempat Teraman Tidak Selamanya Aman

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, kepada siapa saja, dan kapan kapan pun itu tanpa melihat latar belakang korban bahkan bukan karena pakaian seksi. Kampus, lingkungan yang bahkan Anda anggap sebuah tempat untuk mendapatkan pengetahuan, belajar kehidupan, dan tentang kemanusiaan tidak dipungkiri justru menjadi tempat dimana semuanya itu dilanggar, dirampas bahkan soalah semuanya tidak pernah ada.

Ironisnya, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus bukan hanya oleh sesama mahasiswa saja, namun dari civitas akademik yang harusnya menjadi teladan buat para mahasiswanya. Sebagian besar korban kekerasan seksual di kampus terjadi kepada perempuan dan kebanyakan korban tidak berani melaporkan ke pihak yang berwenang terkait kasus ini. 

Karena sering kali korban kekerasan seksual justru mendapatkan memperoleh perlakuan yang tidak baik di kampus tersebut, bhkan di lingkungan terdekatnya. Tidak jarang juga para korban kekerasan seksual tidak berani untuk berbicara karena takut dikeluarkan dari kampus karena dianggap sebagai sebuah "aib" untuk kampus tersebut.

Melihat beberapa waktu belakangan ini, seolah-olah kasus kekerasan seksual di kampus tiba-tiba melonjak begitu saja. Perlu kita ketahui sebenarnya kasus kekerasan seksual tidak terjadi hanya baru-baru ini saja tetapi sudah terjadi sejak lama. 

Namun, dengan mulai meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap kekerasan seksual, akhirnya satu persatu korban sudah berani berbicara tentang perlakuan tidak pantas yang didapatkannya. 


Menekan angka kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu saja, namun kita semua juga perlu terlibat dalam penekanan kasus tersebut. Mulai dari meningkatkan kesadaran kita tentang situasi yang terjadi dilingkungan kita dan bahkan kita harus memahami apa saja contoh bentuk tindakan kekerasan seksual. 

Tindakan kekerasan seksual tidak hanya secara sentuhan fisik saja, tetapi kekerasan seksual bisa terjadi dalam bentuk serangan yang dapat menimbulkan penderitaan secara mental pada korban, seperti melalui pesan, surel, dan media lain. Tidak dipungkiri kasus kekerasan seksual ini juga kerap terjadi di perguruan tinggi dengan reputasi yang baik seperti UI. 

Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan seorang guru besar etika dan filsafat politik UI yang ternyata telah melakukan bentuk kekerasan seksual sekitar 30 tahun dan tidak pernah dihukum. Hal ini diungkap oleh salah satu mahasiswa UI yang pernah mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut di taksi online yang mereka tumpangi setelah selesai membicarakan ujian susulan pada akhir Desember 2019. 

Tidak hanya pelecehan yang dilakukan oleh seorang dosen saja, namun ternyata ada juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa berinisial SB terhadap seorang mahasiswi yang sefakultas dengannya. 

Tidak hanya UI, belakangan ini juga sedang viral sebuah kasus kekerasan seksual yang terjadi di UNSRI. Kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan sebuah tindakan tidak pantas yang dia dapatkan dari dosennya saat mengurus administrasi untuk skripsinya. Mahasiswa tersebut mendapatkan pelecehan melalui percakapan di Whatsapp dan melalui perkataan secara langsung. 

Hal serupa juga terjadi pada salah satu mahasiswa jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Dekan FISIP berinisial SH saat melakukan bimbingan skripsi.

Beranjak dari situasi yang sangat memprihatinkan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, masih ada kekosongan hukum di perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

Maka dari itu, Nadiem menerbitkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukum untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus. 

Lalu, apakah dengan diterbitkannya Permendikbud ini dapat menjamin akan dapat menekan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus? Menurut saya tidak. Dibuat atau tidaknya peraturan ini, itu semua kembali lagi kepada karakter yang terbentuk pada masing-masing pelaku kekerasan seksual tersebut. 

Bisa saja karena sebuah trauma yang mungkin dialami pelaku sejak kecil, lingkungan tempat pola pikir pelaku terbentuk, atau bahkan karena nafsu pelaku yang terlalu tinggi. Terlebih lagi civitas akademik yang sehari-harinya selalu berbicara dan bertindak secara akademik seharusnya menjadi sosok inspiratif bagi para mahasiswa mengejar masa depannya bukan justru merusak mimpi bagi generasi muda.

Maka sebuah perubahan ini dapat kita bentuk dan lakukan mulai dari diri kita sendiri, tentang bagaimana kita memandang sebuah situasi dan membangun pola pikir yang positif terhadap diri kita. 

Karena saya yakin dengan perubahan yang terjadi pada masing-masing individu itu merupakan sebuah awal yang sangat baik untuk sama-sama sadar dan mengerti bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Untuk pihak perguruan tinggi harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, dosen dan staf, dan warga kampus dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, serta melakukan program sosialisasi secara berlanjut sehubungan dengan pedoman pencegahan kekerasan seksual. 

Setiap kampus juga diwajibkan memasang layanan pengaduan kekerasan seksual dan tanda yang berisi peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual. Sederhananya, di kampus merdeka, Anda tidak hanya merdeka belajar, tetapi juga merdeka dalam pikiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun