Mohon tunggu...
Partai Gerindra
Partai Gerindra Mohon Tunggu... -

Akun resmi DPP Partai Gerindra di Kompasiana. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Mari bergabung bersama Gerakan Indonesia Raya. \r\n\r\nKlik www.partaigerindra.or.id | Follow: @Gerindra | Like: www.fb.com/Gerindra.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perjalanan Dinas Merupakan Pemborosan Uang Negara

22 Oktober 2013   19:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:09 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan anggaran perjalanan dinas PNS Kementrian/Lembaga sebesar 33%, atau Rp. 8 Triliun dari 24 Triliun pada tahun 2013, menjadi 32 Triliun pada 2014, diumumkan oleh pemerintah pada hari ini.

Gerindra menganggap bahwa kenaikan tersebut merupakan bentuk pemborosan. Seharusnya anggaran negara digunakan seefisien mungkin. Penambahan anggaran untuk perjalanan dinas adalah bentuk pemborosan uang negara.

Menurut Ondy A. Saputra, Kabid Kominfo Partai Gerindra, “Apa yang dihasilkan oleh perjalanan dinas selama ini tak sebanding dengan biaya perjalanannya. Daripada uang negara dihabiskan untuk perjalanan dinas, lebih baik anggaran negara dialokasikan untuk bidang lain  yang lebih penting seperti untuk pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan sarana kesehatan dan pendidikan.”

Tidak ada kader Gerindra yang duduk di instansi pemerintahan maupun legislatif dari berbagai tingkatan yang melakukan kunjungan ke luar negeri sejak 2010. Perjalanan bisa diganti dengan pemanfaatan teknologi informasi. Atau kita bisa mencontoh studi banding yang dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI, yang juga kader Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama,  yakni menggunakan Skype.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun