Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Aspek Hukum dan Politik Bila Hendak Membubarkan FPI

8 Mei 2019   00:06 Diperbarui: 8 Mei 2019   01:33 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (Kompas.com)

Ormas FPI dirasa sudah menggangu ketertiban masyarakat. Mungkin bagi sebagian pihak, ada betulnya. Bahwa FPI kerap dituding main hakim sendiri dan cara-cara cukup anarkis.

Namun fakta menunjukkan banyak juga anggota dan pengikut ormas besutan Habib Rizieq Shihab tersebut. Tak bisa dipungkiri, FPI kini menjadi salah satu ormas dengan banyak pengikut dan simpatisan.

Bagi yang anti, momen habisnya status terdaftar FPI sebagai ormas di Kemendagri pada Juni 2019 nanti, dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk sekalian saja menyetop izinnya. Ajakan stop izin FPI lantas bergulir dalam bentuk petisi di situs change.org. Sudah puluhan ribu yang setuju, agar FPI sudah saatnya dihentikan.

Namun ternyata tidak semudah itu. Sebab FPI sebagai ormas, statusnya bukanlah memperpanjang izin. FPI sebagaimana diungkap Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (7/5/2019), pihaknya hanya diwajibkan untuk kembali mendaftar ulang sebagai ormas. Bukan mengurus izin.

Jawaban Slamet ini jelas menunjukkan bahwa FPI tidak mudah dihentikan. Itu karena statusnya bukan wajib mengurus perpanjangan izin tetapi hanya mendaftar ulang saja.

Kalau mengurus perpanjangan izin, Kemendagri memang berhak memberi atau menolak izin baru. Mirip dengan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di mana pihak kepolisian berhak untuk memperpanjang atau tidak masa berlaku SIM.

Sementara bila hanya mendaftar ulang saja, Kemendagri wajib menerima sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengayomi kebebasan berpendapat dan berorganisasi seluruh masyarakat Indonesia.

Upaya menghentikan langkah FPI bila dilihat berdasarkan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, ternyata membutuhkan proses cukup panjang. Pertama, ormas akan dicabut izin terdaftarnya oleh Kemendagri bila ajaran dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, ormas akan dicabut badan hukumnya oleh Kemenkumham tanpa harus melalui pengadilan. Berbeda dengan UU Ormas sebelumnya yang harus lebih dulu melewati proses hukum di pengadilan.

Namun bila ingin membubarkan FPI, pemerintah wajib memiliki alasan kuat bahwa ormas tersebut telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Apakah FPI sudah memenuhi kriteria tersebut?

Celah hukum lain yang bisa ditempuh FPI dalam upaya mempertahankan eksistensinya juga masih terbuka. Misalnya seperti yang pernah dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun lalu. Setelah badan hukumnya dicabut Menkumham, HTI menggugat ke PTUN Jakarta dan PT TUN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun