Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Tangkap Bos PPP, Bukti Jokowi Ogah Lindungi Parpol Koalisi

15 Maret 2019   17:37 Diperbarui: 15 Maret 2019   17:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Romy PPP (Kompas.com)

Kabar dicokoknya Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dengan cepat menyebar. Media online dan media sosial berlomba mengabarkan peristiwa itu. Kepastian kemudian datang, bahwa pada Jumat (15/3/2019), Romy kena OTT KPK di Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi.

Penangkapan Romy sudah tentu menguntungkan bagi kubu capres Prabowo. Menjadi senjata ampuh bahwa di sekeliling Jokowi ternyata masih diisi elit politik korup. Maka tak layak untuk kembali dipilih pada Pilpres nanti.

Namun sebaliknya, kubu Jokowi juga memiliki kesempatan untuk membela diri bahkan menjadikan kasus Romy sebagai bukti nyata. Bahwa Jokowi tidak pernah melindungi siapapun termasuk Romy, kendati PPP menjadi salah satu parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Bahkan, Jokowi belum lama ini tampil di depan publik bersama Romy. Kala itu, keduanya meminta restu kepada Mbah Moein, sesepuh PPP. Itu artinya, kedekatan Jokowi dan Romy tidak menjadikan Romy kebal hukum.

Penegasan bahwa Jokowi ogah melindungi rekan koalisinya tentu saja sangat penting digaungkan. Semata-mata agar Jokowi tak melulu disalahkan atas berbagai kasus yang terjadi belakangan ini. Sekarang sudah terbukti, Romy PPP saja tidak dilindungi Jokowi.

Hal itu menandakan bahwa Jokowi tegas memisahkan urusan politik dan urusan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun