Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membaca Pesan Komandan KRI Nanggala-402

30 Mei 2021   13:19 Diperbarui: 30 Mei 2021   13:33 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa tenggelamnya (submarine sunk) KRI Nanggala-402 selain menyisakan duka yang dalam bagi 53 keluarga prajurit Korps Hiu Kencana, keluarga besar TNI, dan bangsa Indonesia, terdapat semacam pesan penting yang pernah disampaikan oleh Komandan KRI Nanggala-402, Letkol Laut (P) Heri Oktavian kepada salah seorang wartawan Kompas, Edna C. Pattisina pada tahun 2020 silam (Kompas, 25/4).

Heri berharap, para pembuat keputusan benar-benar memikirkan TNI dan prajuritnya, bukan hanya "asal bapak senang" demi pangkat dan kursi yang enak atau keuntungan material. Ia juga sempat menyampaikan perihal pembelian kapal selam bekas. Heri berharap Korps Hiu Kencana dapat memiliki kapal selam yang mumpuni. Punya kemampuan tempur.

Dari pesan tersebut, penting kiranya membahas perkembangan kebijakan pertahanan nasional dan hubunganya dengan penyempurnaan alutsista kita.

Pertahanan Negara

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa tujuan dari kepentingan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi yang dimaksud adalah memberi perlindungan dari ancaman yang datangnya dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia membutuhkan strategi pertahanan nasional yang kuat dari kedua ancaman tersebut.

Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 5.219.270 km2, dengan jumlah 17.508 pulau dan sekitar 6000 pulau diantaranya berpenghuni. Luas daratan sekitar 1.919.270 km2 dikelilingi oleh sekitar 3.3 juta km2 laut teritorial yang merupakan 2/3 dari total luas wilayah Indonesia. Jarak dari utara ke selatan adalah sekitar 1.770 km dan 5.152 km dari Timur ke Barat atau seperdelapan dari keliling dunia. Dan saat ini jumlah penduduk Indonesia sebesar 270 juta jiwa (BPS, 2020).

Hans J. Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nation: The Struggle for Power and Peace (1978) mengatakan bahwa kepentingan nasional memiliki 3 (tiga) konsep penting, yakni perlindungan terhadap identitas fisik (teritorial), politik, dan kultur (linguistik dan sejarah).

Perlindungan terhadap identitas fisik (teritorial) inilah yang merupakan konsep utama dari sistem pertahanan negara, dimana pasca Orde baru menjadi produk undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 sebagai instrumen pelaksananya.

Tren Kekuatan Pertahanan

Pada tahun 2020, ketersediaan personel militer di Indonesia kurang lebih 800.000 personel, dengan 400.000 personel aktif dan 400.000 personel cadangan. Jumlah personel militer aktif di Indonesia menempati uratan ke-13 dunia sedangkan personel cadangan menempati urutan ke-16 dunia.

Pada 3 Maret 2021 lembaga riset kekuatan militer dunia, Global Fire Power, merilis bahwa kekuatan militer Indonesia berada di posisi ke-16 dari 140 negara di dunia. Posisi ini tetap bertahan dari tahun 2020 yang lalu, dimana kekuatan udara berada pada urutan ke-28 di dunia dengan jumlah 462 pesawat yang terdiri atas 41 pesawat tempur, 39 pesawat serangan khusus, 54 pesawat angkut, 109 pesawat latih, 5 pesawat intai dan misi khusus, 177 helikopter, serta 16 helikopter tempur. Akan tetapi, khusus untuk jumlah kepemilikan pesawat tempur, Indonesia berada di urutan ke-48. Di tahun 2018 kita sempat menduduki posisi ke-15 (Tempo, 11/2/2019). Posisi ini menempatkan kita pada kekuatan militer yang terbesar di Asia Tenggara. Disusul Vietnam, Thailand, Malaysia, dan terakhir Singapura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun