Mohon tunggu...
Arief priatna suwendi
Arief priatna suwendi Mohon Tunggu... Freelancer - Relawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setiap orang mempunyai kelemahan demikianlah hukum Allah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

YKIM, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia

9 April 2020   20:21 Diperbarui: 9 April 2020   20:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

2. Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Selain memberikan kesejahteraan, kewajiban perusahaan media di tengah pandemic saat ini adalah menyediakan APD bagi jurnalis agar terlindung dari kontaminasi virus korona jenis baru saat bertugas, minimal dengan menyediakan masker dan hand sanitizer serta perlengkapan lainnya. 

Soal tanggungjawab perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya tertuang dalam Pasal 86, soal kesejahteraan pekerjanya ada dalam pasal 88 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meminta pihak lain untuk memenuhi kesejahteraan jurnalis itu juga membahayakan independensinya dalam menjalankan profesinya: menyampaikan informasi yang benar dan mengabdi pada kepentingan publik.

3. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hendaknya memprioritaskan anggarannya untuk membantu kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Itu adalah amanat utama bagi penyelenggara negara, seperti tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kalau pun pemerintah ingin membantu media, bisa dilakukan antara lain dengan memberi stimulus pada perusahaan pers berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.

4. Pemerintah juga hendaknya memprioritaskan program yang berhubungan penanganan Covid-19 ini, termasuk pelaksanaan rapid test, kepada warga negara yang berada di daerah yang ditemukan jejak epidemiologi klaster penyebaran virus korona, atau mengacu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP).  Pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu untuk mengikuti rapid test tersebut, termasuk kepada wartawan.

Seluler pun ditutup, Apapun, selamat bertugas para Jurnalis Indonesia, baik yang terdaftar di DPI atau tidak, karena informasi adalah milik semua, juga siapapun Pemberi Informasi Itu. Main-stream atau Non-Mainstream.

Presiden Jokowi pasti lebih paham bagaimana menyikapi semua ini, Aamiin YRA.

#IndonesiaLawanCovid19

#YKIMProAJI

+_+

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun