Mohon tunggu...
Pandom Luthfi Rusyda F
Pandom Luthfi Rusyda F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Dimaksud HAM?

4 Juli 2021   18:47 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:55 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu yang Dimaksud HAM?

Sejarah Singkat HAM

HAM muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan pada manusia oleh penguasa yang tirani, sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabat sebagai manusia.

Munculnya Deklarasi HAM karena banyaknya kejadian diluar kemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Perlindungan HAM yang universal dihasilkan pasca-perang dunia II, Majelis Umum PBB mendeklarasikan HAM pada tanggal 10 Desember 1948.

Tujuan HAM

Tujuan HAM yaitu mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia berbagai individu sejak lahir hingga mati.


Pengertian Hak Asasi Manusia dalam Bahasa Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak hak tersebut.

Hubungan HAM dengan Hukum yaitu HAM modern dituangkan dalam bentuk instrumen/dokumen hukum yang diakui baik secara Internasional maupun Nasional.

Ada Beberapa Jenis HAM 

  • HAM Dasar (contoh : hak untuk hidup, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk emiliki sesuatu secara halal.)
  • HAM Politik (contoh : hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, dll).
  • HAM Sosial, Ekonomi, dan Kebudayaan (contoh : hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan informasi).
  • Hak Untuk Membangun yaitu hak asasi bagi suatu negara untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain atau asing.

Kedudukan hukum dari HAM yaitu dorongan moral, konvensi HAM (Meningkat menurut Internasional), mengikat secara Nasional merupakan bagian dari Hukum Nasional.

Konsep dan ciri negara hukum menurut Immanuel Kant, yaitu Negara Hukum Adalah Negara hukum formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalis yang biasa disebut dengan negara menjaga malam). 

Konsep negara hukum menurut Jimly : 

  • Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.

  • Persamaan dalam hukum (Equality before the Law)

Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.

  • Asas legalitas (Due Process of Law) 

Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis

  • Pembatasan Kekuasaan

Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal

  • Organ-organ Eksekutif Independen

Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat 'independent', seperti bank sentral, organisasi tentara, dan organisasi kepolisian

  • Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri.

  • Peradilan Tata Negara 

Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara.

  • Perlindunggan HAM

Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil

  • Bersifat Demokratis  (Democratische Rechtsstaat)

Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

  • Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara transparansi dan kontrol sosial (Welfare Rechtsstaat).

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun